RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Sentul, Jawa Barat, merupakan emas asli.
Keaslian seluruh uang tunai dalam berbagai mata uang yang turut disita juga telah dipastikan melalui pemeriksaan lembaga resmi.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).
"Kami laporkan bahwa pelaksanaan uji barang bukti berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia," ujar Budi.
Selain uang rupiah, penyidik juga menyerahkan 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram berkadar 23 karat. Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian, seluruh emas tersebut dinyatakan asli.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mata uang asing yang disita. Uang tunai senilai 6.370.921 dolar Amerika Serikat (USD) dinyatakan asli berdasarkan verifikasi United States Secret Service, sedangkan uang tunai 16.068.804 dolar Singapura (SGD) dipastikan asli melalui pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Bareskrim Polri.
Budi menegaskan, pelimpahan perkara beserta barang bukti merupakan bentuk transparansi serta sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara.
"Hasil penyerahan perkara lanjutan yang dilaksanakan hari ini artinya tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari penyidik joint investigasi sudah kami serahkan secara resmi ke Kejaksaan Agung," katanya.
Don Ritto Resmi Dilimpahkan
Tersangka Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, ia langsung dibawa masuk ke gedung untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, polisi juga menyerahkan berbagai barang bukti berupa koper, kontainer boks plastik, hingga kotak brankas yang berisi uang tunai dan aset hasil penyitaan selama proses penyidikan.
Terseret Tiga Perkara Besar
Pelimpahan Don Ritto merupakan bagian dari penyelesaian tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Atas perkara tersebut, Don Ritto dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yakni Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10. Ia juga dikenakan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko