Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo hingga Sejumlah Dinas, Sita Uang dan Perhiasan

Slamet Harmoko • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:00 WIB
ilustrasi Gedung KPK
ilustrasi Gedung KPK

 
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Penyidik menggeledah sedikitnya enam lokasi strategis di Kabupaten Sukoharjo dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), uang, serta perhiasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Penyidik mendatangi enam lokasi untuk dilakukan penggeledahan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

Enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Rumah Dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Barang bukti yang disita terdiri atas berbagai dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, hingga sejumlah perhiasan. Namun, KPK belum mengungkap nilai uang maupun aset yang diamankan.

"Untuk detil nominalnya nanti kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," ujar Budi.

KPK memastikan proses penggeledahan belum berakhir. Penyidik masih melanjutkan kegiatan serupa di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Beberapa lokasi yang turut menjadi sasaran penyidik antara lain Kantor Dinas Pendidikan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut bertujuan mencari alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Dalam operasi sebelumnya, penyidik juga menyita uang tunai dan emas dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Pengembangan penyidikan kini difokuskan untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara.

Editor : Slamet Harmoko
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Pemerasan OPD kpk ott