RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Persidangan gugatan perdata terkait dugaan penggunaan dana PT Java Fortis Corporindo senilai Rp21,4 miliar kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7), seorang mantan karyawan perusahaan menyebut sebagian dana yang dipersoalkan mengalir ke PT Dharma Nyata Press.
Saksi fakta, Lukman Hardiansyah, mengatakan dirinya pernah diminta oleh Nany Widjaja untuk menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp14 miliar.
Dalam laporan tersebut, dana dimasukkan ke dalam komponen biaya perantara untuk proses pembelian lahan di Jombang, Jawa Timur.
"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," ujar Lukman di hadapan majelis hakim.
Namun, menurut Lukman, setelah memeriksa transaksi perusahaan pada Mei 2018, ia menemukan penggunaan dana yang disebut berbeda dengan pencatatan dalam laporan keuangan.
"Ada dana keluar Rp12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada periode tersebut Nany Widjaja merupakan direktur tunggal PT Java Fortis Corporindo sekaligus menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, kewenangan melakukan transfer dana perusahaan berada pada direktur.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, menilai fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya konflik kepentingan.
"Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri," ujar Kimham.
Ia juga berpendapat bahwa keterangan saksi menguatkan dalil penggugat mengenai dugaan adanya pencatatan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Pernyataan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak penggugat yang masih akan dinilai oleh majelis hakim.
Pihak Nany Widjaja Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, membantah tuduhan bahwa kliennya tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana perusahaan.
Richard menyatakan pihaknya memiliki dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak 2017 yang menurutnya menunjukkan adanya persetujuan direksi terhadap langkah-langkah yang diambil.
"Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan," ujarnya.
Sengketa Lain Masih Berlangsung
PT Dharma Nyata Press juga diketahui menjadi objek sengketa dalam perkara lain yang melibatkan Nany Widjaja dan PT Jawa Pos.
Salah satunya adalah gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang sebelumnya tidak diterima majelis hakim karena alasan formal dan kini diajukan banding.
Selain itu, terdapat pula sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press yang diputus memenangkan PT Jawa Pos di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya dan saat ini juga masih berproses di tingkat banding.
Perkara mengenai dugaan penggunaan dana PT Java Fortis Corporindo senilai Rp21,4 miliar sendiri masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Majelis hakim belum menjatuhkan putusan sehingga seluruh dalil, keterangan saksi, maupun bantahan para pihak masih akan dinilai dalam persidangan selanjutnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko