Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MK Ketok Palu Sistem Multi Bar! Prediden PERMADIN: Momentum Benahi Organisasi Advokat dan Lahirkan UU Advokat Baru

Farid Mahliyannor • Minggu, 28 Juni 2026 | 22:52 WIB
DUDUK BERSAMA: Prediden PERMADIN DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., (kiri) bersama Dewan Kehormatan PERMADIN Pusat Prof. DR. DR.DR. Hendy Herijanto, S.H., M.H., (kanan). FOTO: IST/RADAR SAMPIT
DUDUK BERSAMA: Prediden PERMADIN DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., (kiri) bersama Dewan Kehormatan PERMADIN Pusat Prof. DR. DR.DR. Hendy Herijanto, S.H., M.H., (kanan). FOTO: IST/RADAR SAMPIT

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Putusan tersebut mengakhiri sistem single bar dan membuka jalan bagi penerapan sistem multi bar di Indonesia.

Melalui putusan itu, sejumlah organisasi advokat dapat berdiri sejajar, memiliki kedudukan hukum yang sama, serta diakui secara konstitusional tanpa harus berada di bawah satu organisasi induk.

Baca Juga: Diskominfo Kotim Perkuat Literasi Keuangan Digital di Masyarakat

Putusan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap penerapan sistem organisasi advokat tunggal yang telah berlangsung selama 23 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, DR. Mahdianur, S.H., M.H., Prediden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), menyampaikan apresiasinya.

"Sejalan dengan putusan MK tersebut, mengingat wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat luas, sistem multi bar justru memberikan pemerataan layanan hukum kepada masyarakat sehingga akses terhadap pelayanan hukum menjadi lebih mudah dan merata," ujar Mahdianur di Jakarta.

Baca Juga: Pelatihan PKK Dorong Pelestarian Pangan Lokal di Desa Luwuk Bunter

Menurutnya, sistem single bar yang terpusat selama ini menyulitkan advokat di daerah dalam mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UKPA), proses pengangkatan hingga pengambilan sumpah advokat.

"Kalau semuanya disentralisasi, persoalannya sangat dirasakan di daerah. Rekan-rekan advokat di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan wilayah lainnya akan lebih mudah mengakses pendidikan maupun proses administrasi profesi dengan sistem multi bar," katanya.

Baca Juga: Ai Ogura Juarai MotoGP Belanda 2026

Momentum Penyusunan UU Advokat Baru

Mahdianur menilai putusan MK juga menjadi momentum penting untuk membenahi organisasi advokat sekaligus menyusun regulasi baru.

Pasalnya, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada organisasi advokat bersama pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Advokat yang baru sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2003.

"Inilah kesempatan terbaik bagi organisasi advokat untuk membenahi diri. PERMADIN siap berkontribusi memberikan masukan terhadap RUU Advokat yang baru, sehingga lahir regulasi yang menjadi payung bagi seluruh organisasi advokat tanpa mematikan organisasi yang telah ada dan aktif berkontribusi bagi negara," tegasnya.

Baca Juga: Polresta Palangka Raya Tingkatkan Patroli di Kawasan Pasar

Didukung Berbagai Kalangan

Mahdianur menyebut konsep multi bar juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan akademisi maupun praktisi hukum.

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr. Firman Wijaya, S.H., C.N., M.H., menilai putusan MK merupakan kemenangan konstitusi.

"Multi bar bukan perpecahan, melainkan kompetisi sehat. Pengawasan etik akan semakin baik karena terdapat mekanisme saling mengawasi antarlembaga. Pada akhirnya masyarakat yang akan memperoleh manfaat melalui pilihan organisasi advokat yang profesional dan berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Silaturahmi Advokat Nasional, Dr. Abdul Salam, S.H., M.H., menegaskan bahwa organisasi advokat bukan merupakan lembaga negara, melainkan organisasi profesi yang bersifat mandiri, independen, dan otonom.

Dukungan serupa juga datang dari sejumlah akademisi dan praktisi hukum di berbagai daerah. Mereka menilai penerapan multi bar akan mendorong desentralisasi penyelenggaraan PKPA dan UKPA sehingga lebih mudah dijangkau calon advokat di luar Pulau Jawa.

Baca Juga: BNN Run, Simbol Perang Terhadap Narkoba di Kalteng

Pertemuan Nasional Organisasi Advokat

Mahdianur mengungkapkan, dalam waktu dekat organisasi-organisasi advokat yang aktif akan menggelar pertemuan nasional guna membahas penyusunan RUU Advokat.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mengadakan pertemuan nasional organisasi advokat agar RUU Advokat yang lahir benar-benar demokratis, kuat, dan berpihak pada penegakan hukum serta kepentingan masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Menurutnya, penerapan sistem multi bar akan membawa sejumlah dampak positif, antara lain desentralisasi penyelenggaraan PKPA, UKPA, dan pengambilan sumpah advokat di wilayah hukum masing-masing pengadilan tinggi, efisiensi biaya dan waktu bagi advokat di daerah, serta terciptanya kompetisi sehat antarlembaga dalam meningkatkan kualitas pendidikan profesi, layanan bantuan hukum (pro bono), dan pengawasan etik.

Putusan MK tersebut dinilai menjadi babak baru dalam sistem organisasi advokat di Indonesia, dengan harapan profesi advokat semakin inklusif, mudah diakses masyarakat, serta mampu menjaga marwah profesi sebagai officium nobile. (*)

Editor : Farid Mahliyannor
#ahli hukum #sistem multi bar #advokat #pengacara #Mahkamah Konstitusi (MK)