JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi menggelontorkan stimulus insentif transportasi sebesar Rp2,04 triliun.
Anggaran jumbo ini dialokasikan untuk memicu mobilitas masyarakat serta mendongkrak sektor pariwisata domestik selama periode libur sekolah pertengahan tahun dan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada semester II-2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa stimulus ini mencakup berbagai komponen potongan harga, mulai dari moda transportasi darat, laut, hingga subsidi pajak untuk transportasi udara.
“Diskon transportasi untuk periode libur sekolah maupun libur Nataru diikuti dengan insentif, baik itu transportasi udara selama musim liburan maupun di Nataru. Stimulus insentif transportasi sekitar Rp2,04 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Rincian Insentif Periode Libur Sekolah (Juni–Agustus 2026)
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjabarkan rincian skema diskon tarif yang disiapkan pemerintah untuk mengawal musim liburan sekolah tahun ini. Pada sektor darat dan laut, alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp190,5 miliar dengan target jangkauan hingga 3 juta penumpang.
Bentuk insentif libur sekolah meliputi:
-
Kereta Api: Diskon sebesar 30 persen dari harga tiket yang berlaku sejak 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
-
Kapal Pelni: Potongan harga sebesar 30 persen untuk tarif dasar kapal yang berlaku mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
-
Penyeberangan ASDP: Insentif khusus berupa penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan dari tanggal 20 Juni hingga 5 Juli 2026.
-
Pesawat Terbang: Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi. Sektor udara ini menyerap anggaran sebesar Rp472,7 miliar dengan target sasaran 2,3 juta penumpang.
Rincian Insentif Periode Libur Nataru (Desember 2026–Januari 2027)
Pemerintah juga langsung mengunci kebijakan serupa untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada akhir tahun. Untuk sektor kereta api, kapal laut, dan penyeberangan penunjang Nataru, disiapkan anggaran sebesar Rp161,4 miliar dengan target 2,8 juta penumpang.
Bentuk insentif libur Nataru meliputi:
-
Kereta Api: Diskon tarif 30 persen untuk periode keberangkatan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
-
Kapal Pelni: Diskon tarif dasar sebesar 30 persen yang berlaku mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
-
Penyeberangan ASDP: Pemerintah membebaskan biaya alias menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan ASDP untuk periode 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
-
Pesawat Terbang: Kebijakan subsidi PPN DTP 100 persen kembali diaktifkan bagi penerbangan domestik berjadwal kelas ekonomi. Pada momentum Nataru ini, anggaran udara naik menjadi Rp722 miliar dengan target membidik 3,7 juta penumpang.
Melalui bauran kebijakan stimulus ini, pemerintah berharap beban biaya perjalanan masyarakat dapat terpangkas secara signifikan, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui perputaran uang di daerah-daerah tujuan wisata. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko