JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua masih terus berlangsung secara bertahap hingga akhir Mei 2026.
Di tengah proses penyaluran tersebut, pemerintah juga bersiap menguji sistem bansos digital berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah yang dijadwalkan mulai diterapkan pada Juni 2026.
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap dan tidak serentak, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih menunggu dana masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masing-masing.
Pemerintah mengimbau penerima bantuan untuk rutin memantau saldo rekening KKS. Bagi KPM yang telah menerima transfer dana, pencairan disarankan segera dilakukan agar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
"Terdapat batas waktu 30 hari sejak saldo masuk. Jika tidak dicairkan, dana tersebut akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara," demikian informasi yang disampaikan melalui kanal informasi bansos.
Sementara itu, bagi KPM yang status rekeningnya telah menunjukkan hasil verifikasi berhasil namun saldo bantuan belum masuk, diminta tetap bersabar karena proses penyaluran masih berlangsung secara bergelombang mengikuti mekanisme perbankan.
Selain melanjutkan penyaluran bantuan reguler, pemerintah juga mulai menyiapkan transformasi sistem penyaluran bansos berbasis digital. Uji coba program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026.
Sistem baru nantinya akan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan data kependudukan serta teknologi verifikasi wajah untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang berhak.
Program uji coba tersebut direncanakan menyasar sekitar 36 juta jiwa atau setara 1,1 juta KPM yang tersebar di 42 kabupaten dan kota di Indonesia.
Pemerintah menilai digitalisasi bansos menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data penerima sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan.
Di sisi lain, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan berupa beras dan minyak goreng bagi penerima yang memenuhi kriteria. Setiap KPM berhak menerima bantuan pangan berupa 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng.
Namun berbeda dengan bantuan tunai reguler, bantuan pangan tersebut memiliki batas waktu pengambilan yang lebih ketat.
Setelah menerima surat undangan resmi, penerima hanya diberikan waktu maksimal lima hari untuk mengambil bantuan di lokasi distribusi yang telah ditentukan.
Apabila melewati batas waktu tersebut, bantuan akan dinyatakan gugur dan dialihkan kepada penerima lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diminta aktif memantau informasi dari pemerintah desa maupun kelurahan agar tidak terlambat mengambil bantuan yang menjadi haknya.
Dengan masih berjalannya pencairan PKH dan BPNT tahap kedua serta persiapan penerapan sistem bansos digital, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat semakin tepat sasaran, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)
Editor : Slamet Harmoko