Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan di Pekalongan Bantah Semua Tuduhan Tindak Kekerasan Seksual Para Santriwatinya

Slamet Harmoko • Kamis, 28 Mei 2026 | 12:55 WIB
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).
H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).

Radarsampit.jawapos.com - Seorang oknum pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, AK (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Rabu (27/5) malam. 

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya, tim penasihat hukumnya membantah apa yang dituduhkan penyidik Polres Pekalongan Kota.

Tim Penasihat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh H. Arif NS, didampingi H. M. Sokheh, dan Kurnia Nova Saputra, menyatakan kliennya menolak seluruh tuduhan yang diarahkan oleh para korban.

Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, kliennya dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari pukul 00.30 WIB di Mapolres Pekalongan Kota.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tersangka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor

"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH, red), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif.

Arif mengungkapkan, pihaknya juga mengaku terkejut dengan adanya pelaporan mengenai kasus ini lantaran ia mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang alim dan berperilaku baik. 

Pihaknya menghormati proses hukum dan penahanan yang dilakukan penyidik, dan meminta kepolisian untuk tetap objektif dan profesional.

"Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.

Untuk menghadapi proses hukum ke depan, tim kuasa hukum tersangka berencana untuk menghadirkan saksi adécharge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli guna membedah apakah peristiwa yang dituduhkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan atau tidak.

"Biar nanti ada fakta yang sebenarnya seperti apa. Apakah apa yang dilaporkan itu terbukti atau tidak, atau ketidaksengajaan. Karena secara substansi nanti akan kami buktikan di sana bahwa sama sekali Pak Kiai sudah menolak bahwa apa yang disampaikan (pelapor) tidak benar, dan kami melihat bahwa ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti."

"Jadi tentunya kami akan menghadirkan saksi adécharge, ya, saksi yang meringankan dan juga saksi ahli. Nanti akan menilai apakah apa peristiwa yang dialami itu betul-betul termasuk dalam perbuatan pidana seperti yang dilaporkan. Seperti itu, apakah masuk ataukah tidak," imbuhnya.

Arif juga berharap agar psikologis para santriwati maupun hak hukum kliennya tetap sama-sama terlindungi selama proses hukum ini bergulir di kepolisian.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AH, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto, dilansir dari Radar Pekalongan.

Adapun dua alat bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.

Hingga saat ini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang menjadi saksi korban dalam pusaran kasus ini yang sudah melapor. Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah saksi korban bertambah.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Polres Pekalongan Kota secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi para santri atau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka.

"Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami, sehingga akan langsung kami proses," tegas Kasat Reskrim.

Adapun pasal yang disangkakan kepada AH, imbuh Setiyanto, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)." (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#kekerasan seksual #pencabulan #santriwati