Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kiai Cabul Pekalongan Resmi Jadi Tersangka, Polisi Buka Posko Pengaduan Korban

Slamet Harmoko • Kamis, 28 Mei 2026 | 10:05 WIB

 

Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)
Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)

Radarsampit.jawapos.com – Abdul Khalim (53), oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren “PA” di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, Rabu (27/5) malam.

Pria yang sebelumnya sempat disebut berinisial AKF itu kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota menggelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto menjelaskan, alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli hingga barang bukti pakaian korban saat dugaan peristiwa terjadi.

“Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Setiyanto dikutip dari jawapos.com

Polisi mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada enam santriwati yang tercatat sebagai saksi korban dalam kasus tersebut. Namun jumlah korban disebut masih bisa bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh Polres Pekalongan Kota.

“Dimungkinkan nanti ada penambahan kalau memang itu ada. Kami sudah membuka posko pengaduan. Jika ada masyarakat atau santri yang merasa dilecehkan, silakan segera melapor,” tegasnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau relasi kuasa untuk melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan terhadap korban.

Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin H. Arif NS menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan para pelapor.

Menurut Arif, selama pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga tengah malam, tersangka dicecar sekitar 52 pertanyaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan detail. Tetapi oleh beliau, semuanya ditolak. ‘Tidak benar, tidak benar,’ seperti itu,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengaku akan menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli untuk menguji apakah dugaan peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Mereka juga meminta kepolisian tetap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika sejumlah anggota organisasi “Yakuza Maneges” mendatangi padepokan milik tersangka usai menerima laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Organisasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian hingga akhirnya AH diamankan dan diperiksa intensif oleh Unit PPA Polres Pekalongan Kota. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#kiai cabul #pekalongan #tersangka