Radarsampit.jawapos.com - Kementerian Agama Republik Indonesia mendorong aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku asusila di lingkungan pondok pesantren, terutama jika korbannya merupakan para santri. Sikap tegas itu disampaikan menyusul maraknya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pimpinan ponpes di Jawa Tengah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.
“Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” kata Basnang Said seperti dikutip dari JawaPos.com (grup radar sampit) Rabu (27/5).
Pernyataan itu menjadi respons atas rentetan kasus dugaan asusila yang belakangan mencuat di lingkungan pondok pesantren.
Setelah dugaan pelecehan oleh pimpinan Ponpes Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati, publik kembali dihebohkan kasus dugaan asusila yang melibatkan kiai berinisial AHF di Kabupaten Pekalongan.
Kasus tersebut menyita perhatian masyarakat lantaran diduga melibatkan relasi kuasa antara pimpinan pondok dengan para santriwati.
Basnang menegaskan, Kemenag akan memperketat regulasi izin operasional pondok pesantren agar memiliki sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan aman dari kekerasan maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, pembaruan regulasi akan mencakup kewajiban adanya mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia sehingga wali santri dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lingkungan pondok.
“Pembaruan regulasi izin operasional perlu dievaluasi agar wali santri dapat melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas di lingkungan ponpes. Caranya dengan mekanisme pengaduan yang aman dan rahasia,” ujarnya.
Selain itu, Kemenag juga meminta pondok pesantren membuka diri dan menjalin kerja sama dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
“Pondok perlu membuka dirinya dengan dinas-dinas terkait difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kanwil Kemenag Kabupaten dimana pondok pesantren berada,” tambahnya.
Tak hanya fokus pada penindakan, Kemenag memastikan akan memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi perlindungan hingga penanganan psikologis bagi santri yang menjadi korban pelecehan seksual. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko