JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Rentetan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret sosok yang mengaku tokoh agama kembali mengguncang dunia pesantren di Jawa Tengah.
Setelah kasus dugaan asusila pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati mencuat, publik kini dihebohkan dengan dugaan pencabulan dan penghamilan santriwati oleh seorang kiai berinisial AHF di Kabupaten Pekalongan.
Kasus yang menyeret pimpinan padepokan sekaligus pondok pesantren tersebut memicu perhatian serius dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual yang berlindung di balik atribut agama maupun lembaga pendidikan keagamaan.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku dan meminta hukuman berat dijatuhkan apabila terbukti bersalah.
“Kemenag secara tegas mendukung proses hukum terhadap pelaku dengan menghukum seberat-beratnya pelaku,” ujar Basnang Said kepada wartawan, Rabu (27/5).
Menurutnya, pondok pesantren yang dikelola AHF diduga tidak memiliki izin resmi. Karena itu, Kemenag memastikan akan mencabut papan nama maupun plang pondok tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai luhur pesantren yang menjunjung moral dan keteladanan.
“Kami memastikan pondok yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pesantren dan melakukan penyalahgunaan relasi kuasa akan ditindak tegas,” katanya.
Tak hanya itu, Kemenag juga memastikan akan memberikan pendampingan dan perlindungan psikologis terhadap korban sesuai mekanisme penanganan kekerasan seksual yang berlaku.
Kasus ini juga mendorong Kemenag menyiapkan perubahan regulasi terkait izin operasional pondok pesantren. Dalam aturan baru nantinya, setiap pesantren diwajibkan memiliki sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan yang aman serta rahasia bagi santri.
Selain itu, wali santri akan dilibatkan lebih aktif dalam pengawasan pondok pesantren untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Pondok pesantren harus membuka diri terhadap pengawasan dan membangun sistem yang aman bagi anak-anak,” tegas Basnang.
Sebelumnya, Polres Pekalongan Kota menangkap pimpinan padepokan sekaligus pondok pesantren berinisial AKF pada momentum Idul Adha, Rabu (27/5).
Pria paruh baya tersebut diamankan atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang disebut telah berlangsung sejak 2008.
“Bertepatan dengan hari suci Idul Adha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi.
Penasihat hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan pihaknya saat ini mendampingi enam mantan santriwati yang mengaku menjadi korban tindakan bejat pelaku.
Menurutnya, rentang waktu dugaan pelecehan berlangsung sangat panjang, mulai 2008 hingga 2025, dengan sebagian besar korban masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian terjadi.
“Ada korban tahun 2008 masih berusia 14 tahun dan korban tahun 2025 berusia 17 tahun. Mayoritas korban saat kejadian masih di bawah umur,” ungkap Fauzi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas publik dan kembali memunculkan desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan diperketat demi melindungi para santri dari kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko