Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pendapatan Wisata Rp2 Miliar Terancam Hilang, Imbas Pembatasan Akses Kendaraan di Bendungan Lahor

Slamet Harmoko • Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi/Jawa Pos
Ilustrasi/Jawa Pos

Radarsampit.jawapos.com - Rencana penutupan akses kendaraan roda empat di jalur Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 mulai memicu kekhawatiran di sektor pariwisata Kabupaten Blitar.

Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan sekaligus menggerus pendapatan retribusi wisata Ngreco di Kecamatan Selorejo.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Eko Susanto, mengatakan rencana pembatasan kendaraan sebenarnya telah disampaikan sejak awal saat kunjungan Direktur PJT bersama Bupati Blitar.

Menurutnya, jalur di atas bendungan memang termasuk akses vital yang perlu pengamanan karena usia konstruksi Bendungan Lahor sudah mendekati 40 tahun.

“Perlu diketahui, tahun lalu pendapatan retribusi wisata Ngreco mencapai sekitar Rp2,1 miliar dan berhasil memenuhi target pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini akses Bendungan Lahor menjadi jalur favorit wisatawan karena dinilai lebih cepat dan praktis menuju kawasan wisata. Penutupan akses roda empat dikhawatirkan membuat minat kunjungan wisatawan menurun.

Padahal, sebelum kebijakan tersebut muncul, Disbudpar Kabupaten Blitar tengah menyiapkan modernisasi sistem retribusi menggunakan barrier gate dan pembayaran elektronik atau e-toll melalui program CSR.

Sistem itu dirancang untuk menekan potensi kebocoran pendapatan karena seluruh transaksi dapat dipantau secara real time.

“Kami tahun ini sempat akan memakai sistem elektronik untuk pembayaran masuk wisata Ngreco atau yang mengarah ke Malang. Namun karena masa kontraknya habis, setelah Lebaran retribusi dibebaskan,” kata Eko.

Rencana penerapan sistem elektronik itu kini terancam tertunda lantaran akses kendaraan roda empat justru akan ditutup lebih dahulu sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.

Saat ini, pihak Disbudpar juga masih menunggu pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) dan memorandum of understanding (MoU) dengan PJT terkait pengelolaan akses kendaraan roda dua yang nantinya tetap dikenai tarif masuk.

Menurut Eko, persoalan pengelolaan kawasan cukup kompleks karena aset di sekitar bendungan berada di bawah kewenangan sejumlah institusi berbeda sehingga pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak.

Meski demikian, Pemkab Blitar berharap pembahasan kerja sama dapat segera diselesaikan agar pendapatan sektor wisata tidak semakin tertekan.

“Kami berharap bisa terselesaikan masalah MoU, sehingga tidak semakin menekan pendapatan sektor pariwisata Kabupaten Blitar,” tuturnya.

Berdasarkan informasi terakhir dari PJT I, mulai 1 Agustus 2026 kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di badan Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional tertentu seperti ambulans, kepolisian, BPBD, dan kendaraan penyelamatan.

Sementara itu, kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan sistem berbayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Disbudpar Kabupaten Blitar kini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan terkait perubahan akses tersebut. Nantinya, pengunjung menuju kawasan wisata Lahor akan diarahkan menggunakan jalur bawah dan tidak lagi melintasi badan bendungan. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#pendapatan wisata #pembatasan akses kendaraan #bendungan lahor