Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pimpinan Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati, Berdalih Berikan 'Keberkahan'

Slamet Harmoko • Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB
Perwakilan ormas Yakuza Maneges Ngawi saat mendampingi para korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh ponpes di Walikukun. (Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi)
Perwakilan ormas Yakuza Maneges Ngawi saat mendampingi para korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum pengasuh ponpes di Walikukun. (Asep Syaeful Bachri/Jawa Pos Radar Ngawi)

Radarsampit.jawapos.com - Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan di Ngawi. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan sejumlah santriwati.

Kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor ke Polres Ngawi dengan pendampingan organisasi Yakuza Maneges.

Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, mengungkapkan bahwa awalnya hanya tiga santriwati yang melapor. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, jumlah korban diduga bertambah.

“Awalnya ada tiga santriwati yang melapor, namun dari hasil penelusuran kami, jumlah korban diduga bisa mencapai tujuh orang atau lebih, dan peristiwa ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya, Minggu (24/5).

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan hasil gelar perkara menetapkan pimpinan ponpes berinisial DNG sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial DNG yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati,” jelasnya.

Polisi juga mengungkapkan jumlah korban resmi yang terdata kini bertambah, bahkan salah satu korban diketahui masih berstatus di bawah umur saat dugaan peristiwa itu terjadi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DNG dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#ngawi #ponpes #pencabulan #santriwati #tersangka