Radarsampit.jawapos.com - Partai Gerindra melalui Majelis Kehormatan partai menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assiddiq, usai kedapatan bermain gim sambil merokok saat rapat.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang etik yang digelar di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Dalam putusan Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” ujar Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Fikrah Auliarahman.
Majelis Kehormatan menilai tindakan Syahri telah mencederai kewajiban kader untuk menjaga nama baik dan kehormatan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra.
Selain itu, ia juga dianggap melanggar sumpah kader dalam Pasal 67 ayat 5 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan soliditas partai.
Majelis Kehormatan pun memberikan peringatan keras kepada Syahri agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari. Jika kembali melakukan pelanggaran etik, partai menegaskan akan menjatuhkan sanksi lebih berat.
“Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegas Fikrah. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko