Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Hakim Heran Personel BAIS Siram Air Keras Aktivis KontraS: Apa Urusan Mereka dengan Andrie Yunus?

Slamet Harmoko • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:21 WIB
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.(Dok.JawaPos.com).
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS Andrie Yunus.(Dok.JawaPos.com).

Radarsampit.jawapos.com - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyoroti kejanggalan motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang yang digelar Selasa (6/5/2026). 

Hakim mempertanyakan alasan empat personel BAIS TNI nekat melakukan aksi brutal tersebut, mengingat para terdakwa baru masuk BAIS pada November 2025.

Sementara insiden penerobosan rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont yang disebut menjadi pemicu terjadi pada Maret 2025. Bahkan, hakim sempat mencurigai kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi penyiraman tersebut.

Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto selaku ketua majelis hakim sempat mempertanyakan awal perkenalan antara Komandan Detasmen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi dengan para terdakwa. Heri menyatakan bahwa para terdakwa pertama kali masuk BAIS TNI pada November 2025.

Fredy pun mengurut waktu sampai Maret tahun lalu. Saat itu, 4 personel BAIS TNI yang kini menjadi terdakwa belum bertugas di BAIS TNI.

Sebab, Andrie menerobos masuk ke lokasi rapat dengan topik Revisi Undang-Undang (UU) TNI terjadi pada Maret 2025. Bahkan, mereka juga dipastikan tidak bertugas di Hotel Fairmont saat peristiwa itu terjadi.

”Kejadian (di Hotel) Fairmont kan Maret 2025, sedangkan terdakwa masuk (BAIS TNI) November 2025. Terus kemudian mereka aksi (penyiraman air keras) 12 Maret 2026, itu kan jauh banget,” ungkap Fredy.

Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu pertanyaan karena dalam surat dakwaan telah disampaikan bahwa para terdakwa beraksi atas dasar dendam.

Mereka merasa tersinggung karena Andrie menerobos rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont. Alasan dan motif itu pula yang disampaikan oleh Heri sebagai atasan langsung para terdakwa.

”Mereka merasa tersinggung dengan kejadian penerobosan pada saat pelaksanaan rapat tentang (revisi) UU TNI,” imbuhnya.

Pertanyaan lain diajukan oleh majelis hakim kepada saksi Letkol Chk Alwi Hakim Nasution. Dia adalah Pabandya D 31 Pampers Direktorat B Bais TNI. Hakim mempertanyakan keterkaitan antara para terdakwa dengan Andrie yang mengkritisi proses revisi UU TNI serta berbagai isu lain terkait dengan UU baru tersebut.

”Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan Revisi UU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan (para terdakwa) hanya prajurit Denma?” tanya Fredy.

Namun Alwi tetap menjawab sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Bahwa para terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan yang dilakukan oleh Andrie. Sehingga pada 12 Maret 2026 atau lebih kurang satu tahun setelah peristiwa penerobosan di Hotel Fairmont Jakarta, mereka menyiram korban menggunakan air keras.

”Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup (revisi UU TNI), sehingga merasa sakit hati para terdakwa itu,” jawab Letkol Alwi.

Jawaban tersebut belum cukup bagi majelis hakim. Fredy lantas kembali bertanya dengan penegasan ada atau tidak perintah kepada para terdakwa.

”Bukan itu maksud saya, kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?,” cecar hakim.

”Tidak ada (perintah) yang mulia,” jawab Alwi.

Hakim masih belum berhenti bertanya dan memastikan ada atau tidak operasi khusus di balik aksi para terdakwa.

”Apa mungkin operasi khusus?” tanya Fredy.

”Sepengetahuan, sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa para terdakwa yang terdiri atas terdakwa 1 Serda (Mar) Edi Sudarko, terdakwa 2 Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa 3 Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, terdakwa 4 Lettu (Pas) Sami Lakka, tidak mengajukan nota pembelaan. Sehingga sidang hari ini langsung pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam persidangan itu, para terdakwa yang seluruhnya personel BAIS TNI didakwa melakukan pelanggaran Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Slamet Harmoko
#air keras #kontras #Andrie Yunus #bais tni #hakim