Radarsampit.jawapos.com – Pelarian terduga pelaku utama kasus pemalsuan surat keputusan (SK) ASN di lingkungan Pemkab Gresik akhirnya berakhir. Tim khusus bentukan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution berhasil menangkap AT alias Antoni di wilayah Seruyan.
Saat ini, pelaku tengah dibawa menuju Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Gresik, Hepi Muslih Riza, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan Antoni dilakukan setelah aparat kepolisian berhasil melacak keberadaannya yang berpindah-pindah antarprovinsi. Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di jalan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Benar, AT sudah diamankan di wilayah Kalimantan Tengah dan sedang dalam perjalanan ke Gresik,” ujarnya, Sabtu (26/4/2026).
Antoni sebelumnya menjadi buronan setelah diduga menjadi dalang penipuan dan pemalsuan SK ASN. Modus yang digunakan yakni menjanjikan korban bisa bekerja sebagai aparatur sipil negara di Pemkab Gresik dengan syarat menyetor uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per orang.
Saat kasus mulai viral, pelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya terlacak berada di Kalimantan.
Kasatreskrim Polres Gresik, Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa pelaku kabur tak lama setelah kasus mencuat di media sosial.
“Dua hari setelah ramai, kami mendapat informasi yang bersangkutan berada di Kalimantan,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik mengenakan seragam ASN dan membawa SK tugas sebagai humas pada 6 April 2026. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan palsu.
Dari hasil pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik menerima laporan adanya sembilan korban lain dengan modus serupa.
Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Gresik pada 10 April 2026. Hingga kini, polisi telah menerima sembilan laporan dan memeriksa lima orang saksi.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik pemalsuan SK ASN tersebut. (*)
Editor : Slamet Harmoko