Radarsampit.jawapos.com – Suratno tak kuasa menahan tangis saat digiring penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menuju mobil tahanan, Kamis (23/4) sore.
Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Suratno menjadi satu dari enam tersangka dalam perkara ini dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Selain Suratno, penyidik juga menetapkan Juli Martana dan Jamaludin Malik sebagai tersangka. Tiga lainnya berasal dari unsur pendamping berinisial AN, TH, dan ST.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.
Sabrul menjelaskan, kasus ini berawal dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 dengan total rekomendasi mencapai Rp335 miliar dan realisasi sekitar Rp242 miliar yang disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, ditemukan penyimpangan pada 24 kelompok kegiatan. Modus yang digunakan diduga dengan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pemotongan dana untuk berbagai kepentingan, termasuk dugaan kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan bahkan dialihkan ke pihak ketiga, bertentangan dengan prinsip swakelola.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko