Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Cara Main Ketua Ombudsman RI di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Slamet Harmoko • Sabtu, 18 April 2026 | 10:49 WIB
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

HS diduga menggunakan jabatannya untuk memuluskan kepentingan swasta PT TSHI agar terhindar dari kewajiban membayar denda kepada negara.

Modusnya tergolong rapi: menciptakan laporan pemeriksaan yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat hingga draft sesuai pesanan.

Modus Laporan Palsu dan Intervensi Kebijakan

Kasus ini bermula saat PT TSHI merasa keberatan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI. 

Bukannya menempuh jalur legal yang benar, pemilik perusahaan justru mencari "jalan pintas" dengan menemui Hery.

Saat itu, HS yang menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 menyanggupi untuk membantu.

Dalam pelaksanaannya, Hery diduga mengatur skenario agar Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan ini dibuat seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), padahal merupakan pesanan pihak berperkara.

Hasilnya, Hery mengeluarkan koreksi yang menyebut kebijakan denda dari Kementerian Kehutanan adalah keliru.

Ia justru memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan mandiri atas beban yang harus dibayar kepada negara.

"Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dan kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (16/4).

Sepakat Rp 1,5 Miliar di Hotel Mewah

Penyidikan mengungkap adanya pertemuan intensif antara HS dengan pihak PT TSHI berinisial LO pada April 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur tersebut diduga menjadi ajang negosiasi untuk mencari celah administrasi dalam perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Dalam pertemuan itu juga disepakati bahwa Hery akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar. 

Draft Laporan yang Diatur Sesuai Pesanan

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Direktur PT TSHI berinisial LKM diperintahkan oleh Hery untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO selaku pihak dari PT TSHI.

Tujuannya, memastikan hasil pemeriksaan sesuai harapan perusahaan dan mengintervensi kementerian terkait.

"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah," tegas Syarief. (jpg)

 

Editor : Slamet Harmoko
#Hery Susanto #ketua ombudsman RI Korupsi #nikel #ombudsman #sulawesi tengah