Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Takut Dipecat, Kepala OPD di Tulungagung Nekat Ngutang Demi Penuhi Uang 'Setoran' ke Bupati Gatut Sunu Wibowo

Slamet Harmoko • Senin, 13 April 2026 | 12:57 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi tahanan usai terjaring OTT KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi, untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Gatut diduga memeras para kepala OPD dengan menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan. Akibatnya, para pejabat tersebut tidak memiliki pilihan selain menyiapkan uang yang diminta.

“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Senin (13/4).

Asep menjelaskan, apabila kepala OPD tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, surat pengunduran diri mereka dapat langsung diterbitkan. Kondisi ini membuat para pejabat tidak berdaya, karena seolah-olah mereka mengundurkan diri secara sukarela.

“Jika surat itu diterbitkan atau diperlihatkan kepada publik, seolah-olah yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai kepala OPD maupun sebagai ASN,” tegasnya.

Selain itu, ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD. Penagihan bahkan dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, pada Sabtu (11/4).

Gatut diduga mulai menekan para pimpinan OPD setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan maupun status sebagai ASN apabila tidak mampu menjalankan tugas.

Surat tersebut sengaja tidak diisi tanggalnya dan diduga digunakan sebagai alat tekanan, termasuk saat para kepala OPD diminta memberikan setoran uang.

KPK juga mengungkap bahwa Gatut meminta uang dari 16 OPD dengan cara mengatur penambahan atau pergeseran anggaran di masing-masing instansi.

Target pengumpulan dana mencapai Rp 5 miliar, dengan besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4), total uang yang telah terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 335 juta diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Slamet Harmoko
#Gatut Sunu Wibowo #Bupati Tulungagung Kena OTT KPK #Ngutang