Radarsampit.jawapos.com - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo semakin menguak fakta mengejutkan. Bupati Tulungagung itu diduga memanfaatkan uang hasil pemerasan dari bawahannya untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari belanja hingga pembagian tunjangan hari raya (THR).
Dalam pengusutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terungkap bahwa Gatut meminta setoran hingga Rp5 miliar dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah diterima.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang yang diterima itu tidak digunakan untuk kepentingan negara, melainkan untuk kebutuhan pribadi tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Modus Licik Bupati Tulungagung Peras 16 OPD untuk Raup Cuan Pribadi
“Dana tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi seperti membeli sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan,” ungkap Asep saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam (11/4).
Tak hanya itu, sebagian uang juga diduga dialirkan untuk pemberian THR kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung. Padahal, praktik tersebut telah lama diingatkan agar tidak dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa tekanan yang dilakukan terhadap para kepala OPD tergolong tidak biasa.
Mereka bahkan disebut harus mencari dana sendiri, termasuk meminjam uang atau menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan sang bupati.
Asep mengungkapkan, modus yang digunakan Gatut terbilang unik dan berpotensi menjadi pola baru dalam tindak pidana korupsi. Hal ini dikhawatirkan bisa memicu praktik serupa di daerah lain jika tidak segera dihentikan.
Baca Juga: Ternyata! Bupati Tulungagung Diduga Peras 16 OPD hingga Akhirnya Kena OTT KPK
Sebelum meminta uang, Gatut diduga lebih dulu “mengunci” para pejabat OPD dengan dua dokumen penting.
Dokumen tersebut berisi pernyataan kesediaan mundur dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran.
Surat itu diminta untuk ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal. Dengan cara ini, dokumen bisa sewaktu-waktu digunakan untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh.
“Jika tidak memenuhi permintaan, surat tersebut bisa langsung diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan yang bersangkutan,” jelas Asep.
Baca Juga: Kalahkan Utut Adianto! Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi
Selain itu, para pejabat yang dipanggil untuk menandatangani dokumen tersebut tidak diperkenankan membawa ponsel, sehingga tidak memiliki bukti atas tekanan yang diterima.
Atas perbuatannya, Gatut bersama ajudannya berinisial YOG telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. (*)