Radarsampit.jawapos.com - Dampak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung terus meluas. Sedikitnya 12 pejabat Pemkab Tulungagung yang turut diamankan bersama Bupati Gatut Sunu Wibowo, dibawa ke Surabaya pada Sabtu (11/4/2026) pagi.
Dilansir dari Antara, rombongan diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung sekitar pukul 06.33 WIB menggunakan bus Harapan Jaya dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Setibanya di Surabaya, mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus OTT yang menyeret orang nomor satu di Tulungagung tersebut.
Sebelumnya, sejak Jumat (10/4) sore, para pejabat ini telah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik KPK di Mapolres Tulungagung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat yang dibawa terdiri dari kepala bagian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), ajudan bupati, hingga seorang anggota DPRD Tulungagung.
Sementara itu, sejumlah pejabat lain yang sempat diperiksa sebelumnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan awal.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, tim KPK juga melakukan penelusuran di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Daftar Pejabat yang Dibawa ke Surabaya:
- Kabag Kesra, Makrus Manan
- Kabag Pemerintahan, Arif Efendi
- Kabag Umum, Yulius Rama Isworo
- Kabag Prokopim, Aris Wahyudiono
- Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono
- Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto
- Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari
- Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto
- Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin
- Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko (adik kandung Gatut Sunu)
- Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal
- Staf Pemerintahan, Oki
Kasus ini menjadi sorotan luas publik, mengingat banyaknya pejabat yang ikut terseret serta masih minimnya informasi resmi dari KPK terkait dugaan perkara yang sedang diusut.
Editor : Slamet Harmoko