Keputusan tersebut disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun media sosial X, Rabu (8/4/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kenaikan biaya akan ditanggung oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hari ini Presiden Prabowo memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jamaah. Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, maka jamaah tidak perlu membayar beban kenaikan tersebut,” ujar Dahnil.
Menurutnya, potensi kenaikan biaya haji tahun ini dipicu oleh meningkatnya harga avtur akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut berdampak langsung pada biaya penerbangan yang menjadi komponen terbesar dalam ongkos haji.
Dahnil mengungkapkan, dua maskapai utama yang melayani jemaah haji Indonesia turut melakukan penyesuaian harga. Maskapai Garuda Indonesia menaikkan tarif sebesar Rp7 juta per jemaah, sementara Saudia mengalami kenaikan sekitar USD 480 per jemaah.
Meski demikian, pemerintah memastikan jemaah tidak akan terbebani dengan kenaikan tersebut. Seluruh tambahan biaya akan ditutup oleh negara.
“Diputuskan oleh Presiden Prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total Rp1,77 triliun,” pungkas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat, sekaligus memastikan keberangkatan jemaah tetap berjalan lancar meski terjadi dinamika global yang memengaruhi biaya perjalanan.