Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Digelar, Libatkan Oknum TNI

Slamet Harmoko • Senin, 6 April 2026 | 20:57 WIB

 

Para tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI
Para tersangka penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BRI

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang pembantu bank berinisial MIP (37), Senin (6/4/2026). Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum prajurit TNI sebagai terdakwa.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Arin Fauzam, menyampaikan bahwa agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

“Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 dan masuk dalam kategori tindak pidana pembunuhan. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama.

Dalam persidangan tersebut, oditur militer akan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penculikan yang berujung pada kematian korban.

Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan berjalan secara profesional, independen, dan transparan.

“Persidangan dilakukan secara imparsial dan akuntabel,” katanya.

Dakwaan Berlapis

Para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Dakwaan utama mencakup Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Para terdakwa juga dikenakan Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait penculikan atau perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tak hanya itu, oditur militer turut memasukkan Pasal 181 KUHP yang berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan barang bukti atau jenazah.

Seluruh terdakwa saat ini berstatus tahanan dan akan menjalani rangkaian persidangan lanjutan untuk pembuktian perkara.

Libatkan Pelaku Sipil

Dalam kasus ini, selain tiga terdakwa dari unsur militer, terdapat pula 15 tersangka dari kalangan sipil yang diduga terlibat dalam aksi penculikan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Wira Satya Triputra, sebelumnya menyatakan bahwa para tersangka sipil dijerat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Singkat

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban MIP di kawasan pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan di wilayah Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hingga kini, proses hukum terus berjalan dengan pengungkapan fakta-fakta di persidangan. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Pembunuhan Kacab BRI #bank #sidang perdana #pembunuhan #BRI