Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menyampaikan bahwa otoritas Arab Saudi kini semakin memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Penindakan pun telah beberapa kali dilakukan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan jalur ilegal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor pemegang.
Sanksi bagi pelanggar pun tidak main-main. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah berisiko dikenakan denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi.
“Bisa dicekal selama 10 tahun,” tegas Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary.
Pastikan Visa Resmi
Masyarakat diimbau untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pemerintah menegaskan bahwa visa selain visa haji—seperti visa ziarah atau visa kunjungan—tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
“Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” jelas Yusron.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami istilah Haji Dakhili. Program tersebut hanya diperuntukkan bagi warga lokal Arab Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) yang valid minimal satu tahun.
“Jalur ini bukan ruang untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia yang tidak melalui mekanisme resmi,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre. Tidak menutup kemungkinan, tawaran tersebut merupakan modus penipuan.
Pengawasan Diperketat
Untuk mencegah praktik haji ilegal, Kemenhaj bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Penguatan pengawasan ini juga diiringi dengan langkah deteksi dini yang dilakukan di berbagai daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyoroti potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah.
“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” ungkapnya.
Pemerintah berharap masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur iming-iming jalur instan, demi menghindari kerugian dan risiko hukum saat menjalankan ibadah haji. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko