Radarsampit.jawapos.com - Komisi III DPR sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Selasa (31/3).
Dalam rapat tersebut turut diungkap dugaan keterlibatan 16 pelaku lapangan dalam aksi teror terhadap Andrie.
Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie adalah operasi sistematis. Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media, M. Isnur sebagai perwakilan dari TAUD menegaskan hal itu.
”Kami menegaskan bahwa kasus ini merupakan percobaan pembunuhan berencana yang terorganisir dan berdimensi serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM),” kata dia.
Isnur menyatakan, temuan sementara dari hasil investigasi TAUD menunjukkan serangan sistematis. Paling sedikit ada 16 orang terlibat dalam serangan tersebut. Mereka berbagi peran. Mulai pengintaian, pembuntutan, hingga eksekusi. Pola itu menunjukkan adanya perencanaan matang.
Baca Juga: Literasi Lapas Sampit, Tingkatkan Pengetahuan Warga Binaan dengan Membaca
”Serta indikasi kuat keterlibatan aktor intelektual di balik pelaku lapangan,” ucap Isnur.
Penggunaan air keras sebagai alat serangan, lanjut Isnur, merupakan tindakan yang secara inheren berbahaya dan berpotensi mematikan. Karena itu dia menilai unsur percobaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP sudah terpenuhi.
”Fakta bahwa korban tidak meninggal dunia, tidak menghapus jejak pertanggungjawaban pidana para pelaku. Hal tersebut karena gagalnya upaya pembunuhan berencana bukan karena kehendak pelaku, melainkan karena korban segera mendapatkan pertolongan dan perawatan medis,” terang dia.
Dalam kasus tersebut, TAUD menuntut kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi Andrie sebagai korban. Sebab, Andrie tidak hanya mengalami luka fisik. Ada risiko psikologis, sosial, dan keamanan berkelanjutan bagi Andrie dan keluarga, pendamping, serta pembela HAM lainnya.
TAUD meminta agar pemulihan Andrie harus dilakukan secara komprehensif melalui layanan medis, rehabilitasi psikologis, serta pemenuhan hak atas informasi, kompensasi, dan restitusi. Selain itu, mereka meminta agar seluruh pelaku diungkap secara terang-benderang.
Baca Juga: Ikon Patung Jelawat Sampit Terus Dibenahi
”Komisi III DPR harus menegaskan dan memastikan bahwa kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum yang harus diadili melalui peradilan umum, guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Tidak hanya itu, TAUD meminta Komisi III DPR mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, guna memastikan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, dimintai pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh.
Bahkan, TAUD mendorong percepatan revisi Undang-Undang TNI, khususnya pencabutan Pasal 74 UU TNI. Tujuannya agar ketentuan Pasal 65 UU TNI dapat berlaku efektif dan memastikan bahwa setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI diadili di peradilan umum.
”Komisi III DPR harus mendorong pembentukan Tim Independen Gabungan Pencari Fakta yang memiliki dasar hukum kuat, komposisi independen, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengungkap secara menyeluruh fakta, motif, dan struktur pelaku,” kata dia.
Baca Juga: Pemkot Palangka Raya Salurkan Beasiswa 17 Mahasiswa
Lebih lanjut, Komisi III DPR diminta menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan meminta laporan berkala dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Komnas HAM guna memastikan transparansi proses serta mencegah distorsi informasi di ruang publik.
Terakhir, TAUD meminta Komisi III DPR harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, keluarga, dan saksi melalui pengawasan terhadap LPSK, termasuk pemenuhan hak atas keamanan, pemulihan, akses informasi, dan kompensasi, serta mengantisipasi potensi serangan lanjutan. (jpg)
Editor : Farid Mahliyannor