MK Tolak Gugatan Soal 'Penuh Konsentrasi' dalam UU LLAJ, Pemohon Tak Lengkapi Bukti
Slamet Harmoko• Kamis, 5 Maret 2026 | 14:07 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan dalam perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (2/3).
“Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis MKRI, Rabu (4/3).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti yang dipersyaratkan hingga tahap pemeriksaan pendahuluan.
Selain itu, pemohon juga tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan.
Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi” tidak memiliki batasan yang jelas.
Ia menilai frasa tersebut bersifat abstrak dan multitafsir sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penegakan hukum yang tidak konsisten.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib melakukannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang berkendara secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi juga melarang setiap tindakan yang dapat mengganggu keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.
Menurut pemohon, tidak adanya larangan eksplisit terhadap tindakan merokok saat berkendara merupakan bentuk kekosongan norma.
Ia berpendapat, aktivitas merokok saat mengemudi berpotensi membahayakan karena pengemudi harus melepaskan salah satu tangan dari kemudi, serta berisiko terganggu oleh abu, bara api, maupun puntung rokok yang jatuh.
Namun demikian, Mahkamah tidak memasuki pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil. Ketiadaan alat bukti serta ketidakhadiran pemohon dalam sidang perbaikan menjadi pertimbangan utama.
Dengan demikian, permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan ketentuan Pasal 106 ayat (1) serta Pasal 283 UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang. (*)