TANJUNGPINANG, radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial N (67) ditangkap aparat Polresta Tanjungpinang setelah diduga membunuh istrinya, Harsalena (56), di kediaman mereka di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Bintan pada Rabu (25/2) malam, sekitar tiga jam setelah kejadian. Ia sempat melarikan diri dari Tanjungpinang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Inspektur Polisi Satu Freddy Simanjuntak, Kamis.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (25/2) malam. Sebelum kejadian, pasangan suami istri itu diduga terlibat cekcok terkait persoalan rumah tangga. Polisi masih mendalami motif pelaku hingga nekat menghabisi nyawa istrinya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan jasad korban di dalam gudang rumah. Tubuh korban dibungkus kain dan disembunyikan.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, antara lain kayu, pisau, dan kain.
Residivis Kasus Pembunuhan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa N merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada 2017, ia pernah terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini di Tanjungpinang.
Dalam perkara tersebut, pelaku divonis 16 tahun penjara. Namun, ia memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Polisi menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara detail kronologi serta motif kejadian.
Editor : Slamet Harmoko