Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perjanjian Dagang RI-AS, Berpotensi Mengancam Industri Media Nasional.Dikritik Tajam oleh AMSI dan SPS

Agus Jaka Purnama • Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB

Suasana penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2) waktu AS.
Suasana penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, Kamis (19/2) waktu AS.

JAKARTA,radarsampitjawapos.com- Klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat, yang ditandatangani Kamis (19/2) waktu AS, dikritik tajam oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Isi klausul perjanjian itu dinilai berpotensi membatasi kewenangan pemerintah dalam mewajibkan platform digital asal AS, membayar kompensasi kepada perusahaan pers nasional.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika menyampaikan, ketentuan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong terciptanya relasi yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.

Regulasi nasional sebelumnya telah mengatur kerja sama kedua pihak, termasuk skema lisensi berbayar dan mekanisme bagi hasil atas pemanfaatan konten jurnalistik.

Wahyu menegaskan, Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan tersebut lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional menjadi fondasi demokrasi yang sehat.

AMSI pun menilai, apabila kewajiban kompensasi terhadap platform digital ditiadakan, kesenjangan nilai ekonomi antara perusahaan teknologi global dan penerbit lokal berpotensi semakin melebar.

“Selama ini, industri pers nasional sudah menghadapi tekanan akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi informasi oleh platform, hingga pergeseran belanja iklan ke perusahaan teknologi,”paparnya.

Meski demikian, AMSI meyakini bahwa platform digital global tetap membutuhkan kemitraan dengan perusahaan pers Indonesia. Konten berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi pilar utama kredibilitas dalam ekosistem informasi digital.

Selain itu lanjut Wahyu, dalam konteks perkembangan kecerdasan buatan (AI), AMSI berpandangan bahwa ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin meningkat.

“Oleh karena itu, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang disebut tidak semestinya menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit,” imbuhnya.

Namun demikian, AMSI mengakui, tanpa payung kebijakan yang kuat, posisi tawar perusahaan pers Indonesia dalam bernegosiasi dengan platform digital akan semakin lemah.

AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, agar tetap konsisten dalam melindungi kepentingan industri pers nasional. Perlindungan ini dinilai semakin penting di era AI, ketika konten jurnalistik dimanfaatkan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), pembuatan ringkasan otomatis, serta berbagai layanan berbasis generative AI.

AMSI juga menilai, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik, transparansi distribusi dan pemanfaatan konten, pengakuan hak cipta serta hak ekonomi penerbit, dan mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Tanpa kerangka tersebut, AMSI menganggap risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan meningkat. Sementara manfaat ekonominya berpotensi lebih banyak mengalir ke luar negeri.

AMSI menegaskan, kebijakan perdagangan internasional tidak seharusnya mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik. Media nasional, menurut organisasi ini, bukan hanya entitas bisnis, melainkan bagian dari infrastruktur demokrasi dan ketahanan nasional di bidang informasi.

Karena itu, AMSI berharap implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, menyusun regulasi AI yang berkeadilan, serta menjamin keberlanjutan media nasional sebagai salah satu pilar demokrasi.

AMSI juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.

Sementara itu, Serikat Perusahaan Pers (SPS) tegas menyatakan menolak terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai kesepakatan tersebut berpotensi melemahkan kedaulatan digital serta masa depan media nasional.

Dalam rilisnya, Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita menyampaikan, perjanjian tersebut tidak hanya berdampak pada aspek perdagangan, tetapi juga menyentuh isu strategis seperti kedaulatan informasi, keberlanjutan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi di Indonesia.

Menurut SPS, sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, dan pembatasan kebijakan fiskal digital, berisiko mempersempit ruang regulasi nasional.

Kondisi itu dinilai dapat menghambat penerapan pajak digital yang berkeadilan serta memperkuat dominasi korporasi teknologi global dalam distribusi informasi dan perolehan pendapatan iklan.

SPS  juga menyoroti adanya ketimpangan struktural antara perusahaan pers nasional dan platform digital global.

Jika perusahaan media dalam negeri wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi publik. Hal sebaliknya, platform asing disebut menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.

Di sisi lain, SPS juga menilai perjanjian tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil bagi publisher nasional.

Risiko yang muncul antara lain terbatasnya kebijakan afirmatif, potensi gugatan terhadap regulasi domestik, serta melemahnya posisi tawar kolektif perusahaan pers.

Organisasi ini mengingatkan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi.

Ketentuan mengenai pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi disebut berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global, menggerus independensi redaksi, serta menggeser orientasi media dari kepentingan publik ke kepentingan korporasi lintas negara.

SPS berpandangan,  liberalisasi perdagangan tidak boleh mengesampingkan kepentingan demokrasi. Ruang regulasi nasional, tidak seharusnya terkunci oleh perjanjian internasional karena yang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan bisnis media, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia.

SPS juga mengingatkan potensi munculnya bentuk baru kolonialisme digital apabila penguasaan data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi sepenuhnya berada di tangan korporasi asing.

Sikap Resmi SPS:

Menolak implementasi Perjanjian Perdagangan RI–AS karena dinilai berdampak serius terhadap industri pers nasional dan kedaulatan informasi digital.

Mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh proses pembahasan perjanjian serta melibatkan publik dan media dalam evaluasi.

Meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi perjanjian tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap kedaulatan informasi.

Pasal yang Dinilai Bermasalah:

SPS juga memaparkan sejumlah pasal yang dianggap krusial, antara lain:

Article 3.1 – Digital Services Taxes: Indonesia dinilai tidak diperbolehkan menerapkan pajak layanan digital yang dianggap diskriminatif terhadap perusahaan asal AS.

Article 3.2 – Facilitation of Digital Trade: Mengatur larangan diskriminasi layanan digital AS, menjamin transfer data lintas batas, serta kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 – Digital Trade Agreements: Indonesia diwajibkan berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru yang dinilai berpotensi memengaruhi kepentingan penting AS.

Article 3.4 – Market Entry Conditions: Melarang kewajiban transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat masuk pasar.

Article 3.5 – No Customs Duties on Electronic Transmissions: Tidak diperkenankan mengenakan bea masuk atas konten digital.

SPS menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional harus tetap memberikan ruang kebijakan (policy space) bagi negara untuk mengatur ekosistem informasi domestik secara berdaulat dan adil.(JPG/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#jakarta #indonesia as #dikritik #industri media nasional #perjanjian perdagangan #Serikat Perusahaan Pers (SPS) #asosiasi media siber indonesia (amsi)