Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Rekayasa Ekspor CPO, 11 Orang jadi Tersangka, Tiga di Antaranya Pejabat Negara

Slamet Harmoko • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:38 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membawa salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membawa salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Gedung Bundar

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com — Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya pada periode 2022–2024.

Dari jumlah tersebut, tiga tersangka merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penyidikan Jampidsus Nomor 71 tanggal 21 Oktober 2025.

“Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Syarief kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Rekayasa Ekspor CPO

Syarief menjelaskan, konstruksi perkara bermula sejak 2020 hingga 2024, saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menstabilkan harga.

Kebijakan tersebut dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen menyisihkan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum memperoleh izin ekspor.

Dalam kebijakan itu, CPO juga ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi kepabeanan khusus berdasarkan HS code.

Namun, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor, di mana komoditas yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS code limbah atau residu, sehingga terbebas dari pengendalian ekspor CPO.

“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor, menghindari kewajiban DMO, serta menekan pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya disetor ke negara,” kata Syarief.

Menurut dia, praktik tersebut dimungkinkan karena adanya peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi, namun tetap dijadikan acuan oleh aparat, meskipun memuat spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional.

Dugaan Kickback ke Aparat

Selain rekayasa dokumen, penyidik juga menemukan indikasi pemberian imbalan (kickback) kepada oknum pejabat negara guna meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

“Pemberian imbalan ini dilakukan agar ekspor tetap berjalan meskipun tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp14 Triliun

Terkait kerugian negara, Syarief menyebut saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun, berdasarkan perhitungan sementara tim Kejagung, potensi kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. (*)

Daftar 11 Tersangka

Penyelenggara Negara:

* LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan Kementerian Perindustrian;

FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT);

* MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Pihak Swasta:
4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS;
5. ERW, Direktur PT BMM;
6. FLX, Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP;
7. RND, Direktur PT TAJ;
8. TNY, Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya;
10. RBN, Direktur PT CKK;
11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

 

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi #ekspor cpo #Kejagung #tersangka