Hal itu disampaikan Yassierli saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12), di tengah beredarnya kabar bahwa kebijakan UMP 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Pengumuman UMP tunggulah. Nanti saya kasih surprise, tunggu saja,” ujar Yassierli singkat.
Ketika ditanya apakah pengumuman UMP 2026 akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Yassierli kembali menegaskan agar publik bersabar menantikan kejutan tersebut.
“Tunggu saja surprise,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 telah rampung. Hal itu ia sampaikan usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Jakarta, Jumat (5/12).
“Regulasi terkait UMP sudah diparaf,” ujar Airlangga.
Dengan telah diparafnya regulasi tersebut, formula perhitungan UMP 2026 disebut telah disepakati oleh pemerintah dan pihak terkait. Meski demikian, Airlangga enggan mengungkapkan detail formula tersebut kepada publik.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menargetkan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan terbit pada Desember 2025. Aturan baru ini nantinya akan menggantikan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menaker Yassierli menyebut PP tersebut akan menjadi dasar hukum penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota untuk tahun 2026.
“Kita berharap sesuai jadwal, sebelum 31 Desember 2025 sudah ditetapkan, sehingga bisa diterapkan mulai Januari 2026,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Ia menegaskan, saat ini pemerintah masih terus mematangkan aturan tersebut, termasuk formula penghitungan UMP yang akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang baru. (jpg)