JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan tata kelola dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat landasan regulasi dan kelembagaan, agar manfaat program semakin tepat sasaran dan dirasakan luas oleh masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa langkah tersebut ditandai dengan mulai diterapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
”Kami baru saja menyelesaikan rapat perdana sebagai penanda dimulainya implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang telah ditetapkan Bapak Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Perpres ini menjadi kelanjutan dari Keputusan Presiden yang sebelumnya telah menugaskan Menko Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menambahkan bahwa setelah rapat perdana ini pemerintah akan segera menjalankan sejumlah langkah lanjutan, termasuk sosialisasi intensif baik di tingkat pusat maupun daerah agar seluruh pemangku kepentingan memahami aturan main yang baru.
Sejalan dengan penguatan regulasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah juga menata ulang dan memperkuat kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu fokusnya adalah penataan dan penambahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BGN di daerah, yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).
”Penguatan kelembagaan KPPG menjadi isu strategis yang harus segera diwujudkan karena KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam layanan dan distribusi MBG di daerah,” kata Rini.
Dia melanjutkan, fungsi KPPG juga diperkuat dalam aspek koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan, sebagaimana mandat Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Namun, penguatan tata kelola program MBG tidak berhenti di situ dan harus didukung oleh payung regulasi yang lebih lengkap.
Rini merinci, langkah awal yang tengah diproses adalah perubahan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar penyesuaian struktur organisasi BGN yang saat ini menunggu penetapan Presiden setelah dilakukan revisi.
Tahap berikutnya adalah penetapan peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta unit pelaksananya, diikuti penyusunan proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP) layanan MBG sebagai acuan baku pelaksanaan program di seluruh Indonesia.
Kementerian PANRB juga mendorong penguatan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas dalam layanan MBG, termasuk melalui transformasi digital, pemanfaatan data, dan sistem informasi terpadu.
Pendekatan berbasis data dinilai krusial untuk memastikan perencanaan program MBG lebih presisi.
Menurut Rini, perencanaan tidak hanya menyangkut penetapan sasaran, kebutuhan bahan baku, anggaran, kegiatan, dan jadwal pelaksanaan, tetapi juga harus ditopang data kependudukan dan geospasial yang saling terhubung dalam satu sistem.
Ia menambahkan, ke depan pengelolaan data dan sistem informasi MBG akan diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
”Oleh karena itu, arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name dan by address yang dihimpun dari berbagai kementerian dan lembaga, sehingga pelaksanaan program dapat dipantau secara lebih akurat dan transparan,” terang Rini. (*/ign)
Editor : Gunawan.