JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah menegaskan kembali bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda prioritas nasional yang dijalankan lewat penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan integritas, dan kerja sama antarlembaga.
Sikap ini menempatkan pencegahan selain penindakan sebagai pilar utama dalam upaya menekan praktik koruptif di semua lini pemerintahan dan pengelolaan anggaran publik.
Dari sisi koordinasi kebijakan, Kemenko Polhukam mengarahkan perangkat pemerintah untuk memperketat pengelolaan anggaran dan mekanisme pengawasan.
Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam Dwi Agus Prianto menegaskan, kebijakan diarahkan ke peningkatan integritas, sehingga pengelolaan anggaran negara berjalan lebih bersih dan tepat sasaran.
”Rapat kerja untuk mematangkan rencana kerja masing-masing satgas agar dapat merumuskan langkah konkret,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sinergi dengan pemerintah tetap terjaga dalam penanganan perkara dan upaya pencegahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, langkah-langkah penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan prinsip akuntabilitas.
”KPK menghormati keputusan, namun tugas pemberantasan korupsi tetap berjalan profesional,” katanya.
Di ranah kebijakan hukum, Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penguatan kerangka hukum menjadi bagian penting agar penegakan anti-korupsi makin efektif.
”Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara,” katanya.
Pemerintah juga menegaskan, strategi antikorupsi tidak hanya bersifat sektoral melainkan berskala nasional, memperbaiki sistem pengadaan, memperketat pengawasan internal, memperkuat transparansi anggaran, dan meningkatkan kapasitas aparat pengawas daerah.
Upaya-upaya pencegahan tersebut dipandang perlu agar penindakan yang dilakukan penegak hukum memiliki efek jangka panjang terhadap perilaku koruptif. (*/ign)
Editor : Gunawan.