JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Perkembangan teknologi membuka akses besar bagi anak untuk belajar dan bermain, namun di sisi lain membuat mereka lebih mudah terpapar konten berbahaya termasuk permainan judi online.
Pemerintah dan masyarakat diminta waspada terhadap kelompok atau platform yang menjanjikan keuntungan instan seperti Kingdom Group agar anak tidak terpancing iming-iming tersebut.
Dampak judi online tidak hanya soal kerugian materi tetapi juga bisa merusak hubungan keluarga, memicu utang, dan menimbulkan kecanduan yang berdampak jangka panjang.
Fenomena ini menuntut tindakan terpadu dari keluarga, sekolah, dan komunitas untuk menjaga ruang digital tetap kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Upaya pencegahan sejak dini dipandang sebagai investasi perlindungan yang penting bagi kesejahteraan generasi muda.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan serius atas temuan anak, termasuk pelajar SD, yang terlibat atau menjadi korban praktik judi daring.
Dia menegaskan, keterlibatan anak dalam ekosistem judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga pelanggaran hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman.
”Bagi anak-anak yang sudah terpapar atau menjadi korban praktik judi online, Kemen PPPA menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial, dengan menekankan pendekatan rehabilitatif dan non-stigmatisasi agar anak dapat pulih dan kembali ke lingkungan yang aman,” ujar Arifah.
Arifah juga menekankan perlunya pengawasan berlapis. Keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial harus bersinergi.
Menurutnya, anak belum memiliki kemampuan penuh untuk memahami risiko seperti ini, sehingga peran orang dewasa menjadi kunci.
Program edukasi dan pendampingan penggunaan gawai, seperti inisiatif Parenting Digital dinilai sebagai langkah penting untuk membentuk kebiasaan aman berinternet.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) aktif melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten perjudian online serta mendorong kolaborasi lintas lembaga.
Menkomdigi Meutya Hafid menggambarkan judi online sebagai ancaman serius bagi tatanan rumah tangga dan ekonomi keluarga.
”Judi online sangat merusak nyaris seluruh sendi kehidupan. Banyak kondisi keluarga, terutama dari aspek ekonomi, yang hancur karena judi online,” tuturnya, ketika menyoroti dampak sosial fenomena ini.
Upaya pemblokiran konten secara masif dilaporkan menutup jutaan situs dan konten bermuatan judi sebagai bagian dari upaya pembersihan ruang digital.
Respons akademisi menunjukkan dukungan terhadap langkah tegas pemerintah. Dr Iswadi dari Universitas Esa Unggul mengapresiasi pemblokiran sebagai bukti komitmen untuk menjaga integritas ruang digital.
Dia juga menyerukan agar masyarakat turut aktif melaporkan situs atau akun mencurigakan supaya proses hukum dapat berjalan efektif.
”Pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga penegak hukum dan dukungan publik,” kata Iswadi.
Selain pemblokiran, pemerintah dan lembaga terkait memperkuat literasi digital ramah anak dan menyiapkan layanan psikososial untuk korban.
KemenPPPA bersama Komdigi Kementerian Pendidikan dan aparat penegak hukum menegaskan kesiapan layanan konseling serta program-program pencegahan agar anak kembali ke lingkungan yang aman dan sehat.
Masyarakat juga diminta menolak narasi keuntungan cepat yang sering dipakai pelaku judi online untuk merekrut korban baru. (*/ign)
Editor : Gunawan.