JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Perdebatan publik terkait penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto masih berjalan keras di ruang publik.
Sejumlah tokoh mengimbau agar masyarakat tidak terpancing dan menerima keputusan yang telah diambil secara resmi.
Keputusan pemberian gelar itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 dan diumumkan dalam upacara kenegaraan pada peringatan Hari Pahlawan.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar polemik dihentikan karena keputusan itu sudah final menurut mekanisme pemerintah.
Menurut JK, keberadaan kekurangan dalam kepemimpinan seseorang tidak menghapuskan jasa yang telah diberikan bagi bangsa sehingga publik perlu menilai secara lebih seimbang.
”Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,” ujar JK seraya mengingatkan pentingnya melihat kontribusi besar terhadap negara.
JK juga mengaitkan penilaian sejarah dengan ukuran moralitas yang sederhana yakni perbandingan jasa dan kesalahan.
Dia mengingatkan agar masyarakat memandang keputusan negara ini dengan kepala dingin dan lapang dada.
”Kalau Anda punya amal lebih banyak daripada dosa, ya Anda masuk surga. Ini sama juga bahwa memang ada masalah, tapi lebih banyak sumbangannya kepada bangsa ini,” tutur JK.
Di sisi keluarga almarhum, putri Soeharto Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut menanggapi polemik tersebut dengan sikap moderat.
Tutut menerima adanya perbedaan pendapat di masyarakat dan mengimbau agar kritik tidak sampai memecah persatuan bangsa.
”Masyarakat Indonesia itu kan macam-macam ya ada yang pro ada yang kontra itu wajar-wajar saja,” kata Tutut.
Ia menambahkan, “Jadi boleh-boleh saja kontra, tapi juga jangan ekstrem yang penting kita jaga persatuan dan kesatuan.”
Sementara itu, penolakan terhadap rencana penganugerahan sempat memuncak dalam bentuk unjuk rasa oleh aktivis dan organisasi hak asasi yang menyoroti catatan pelanggaran HAM dan persoalan lain pada masa Orde Baru.
Aksi protes berlangsung di Jakarta yang menyuarakan kekhawatiran tentang upaya revisi narasi sejarah.
Pemerintah menegaskan pemberian gelar merupakan bentuk penghormatan formal atas jasa tertentu sekaligus hasil proses administrasi yang resmi. (*/ign)
Editor : Gunawan.