Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengesahan RKUHAP Dinilai Langkah Baru Peradilan Modern dan Berbasis Kemanusiaan

Gunawan. • Rabu, 19 November 2025 | 19:05 WIB
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi Sidang paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR Akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU hari ini, selasa (18/11/2025). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dimaksudkan untuk memperbarui tata cara penegakan hukum pidana agar lebih modern dan humanis.

Keputusan pengesahan itu diambil setelah laporan dari Komisi III dan memperoleh persetujuan fraksi secara musyawarah dalam sidang yang dipimpin Ketua DPR.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, tujuan pembaruan adalah untuk memastikan proses peradilan melindungi hak semua pihak yang terlibat.

”RKUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat baik sebagai tersangka maupun korban tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujar Habiburokhman.

Pernyataan ini menjadi landasan argumentasi Komisi III dalam membawa RUU ke tingkat pengesahan.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani yang mempersilakan seluruh fraksi memberikan persetujuan.

Saat meminta keputusan fraksi Puan menanyakan kesiapan anggota untuk mengesahkan RUU tersebut dan seluruh peserta paripurna menyatakan “Setuju”.

Usai sidang, Puan juga memperingatkan publik agar tidak terpengaruh oleh informasi keliru mengenai substansi KUHAP yang telah dibahas.

”Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah sangat jelas jadi hoaks-hoaks yang beredar itu sama sekali tidak benar,” kata Puan.

Dalam proses pembahasan, Panitia Kerja telah menyepakati 14 pokok substansi yang menjadi kerangka revisi.

Meliputi penyesuaian hukum acara dengan perkembangan hukum nasional dan internasional; penegasan peran aktor peradilan; penguatan hak tersangka korban dan saksi.

Kemudian, perlindungan khusus bagi kelompok rentan; pengaturan mekanisme keadilan restoratif; pengenalan opsi pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan untuk kasus korporasi; serta pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pihak pendukung menyambut perubahan ini sebagai upaya reformasi proses pidana yang menjawab kebutuhan penegakan hukum zaman sekarang, termasuk perlindungan hak dan percepatan proses peradilan.

Namun, sejumlah organisasi HAM dan pengamat mengingatkan agar substansi tertentu diawasi ketat, karena berisiko membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum bila implementasinya tidak disertai jaminan independensi dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Pemerintah dan DPR menyatakan, langkah selanjutnya adalah penandatanganan dan pengundangan sehingga ketentuan baru itu menjadi bagian dari hukum nasional.

Parlemen mengimbau publik yang masih bertanya-tanya agar menggunakan saluran resmi untuk memperoleh penjelasan substansi sehingga ruang publik tidak dipenuhi disinformasi yang mengaburkan maksud revisi. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#DPR RI #rkuhap #peradilan