JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menindaklanjuti temuan aktivitas pertambangan tanpa izin di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu, Lombok Tengah dengan melakukan penyegelan area yang diduga dipakai untuk penggalian emas.
Lokasi titik tersebut berada di Desa Prabu Kecamatan Pujut kurang lebih 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan, timnya menemukan beberapa lubang bekas galian saat menelusuri lokasi.
Hasil awal pemeriksaan mencatat tiga lubang bekas aktivitas tambang yang sudah ditinggalkan meski indikasi praktik penambangan pernah berulang di lokasi itu pada masa lalu.
”Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat,” ujar Aswin.
Dia menegaskan penanganan tidak hanya bersifat administrative, tetapi juga memerlukan keterlibatan komunitas lokal.
Temuan serupa juga tercatat di wilayah lain di Lombok yakni Kecamatan Sekotong, Lombok Barat sehingga upaya penertiban diperluas untuk mencegah meluasnya dampak lingkungan.
Dalam beberapa langkah awal, Gakkumhut berkoordinasi lintas-instansi termasuk Balai KSDA, Dinas LHK daerah, dan unsur keamanan guna menyusun tindakan yang memperhitungkan kondisi sosial masyarakat setempat.
Sementara itu, Ditjen Gakkumhut menegaskan, akan menempuh berbagai instrumen hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
”Kami menerapkan instrumen administratif perdata dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan memulihkan lingkungan dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” kata Direktur Jenderal Dwi Januanto Nugroho.
Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menyatakan, indikasi pelanggaran dapat menyentuh berbagai bidang mulai dari kehutanan hingga perpajakan dan ada potensi keterlibatan pelindung (backing) yang melemahkan penegakan di lapangan.
Dian menyoroti pula informasi provokatif mengenai kapasitas produksi yang sempat disebut-sebut.
”Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral apakah kehutanan lingkungan atau pajak,” ujar Dian.
Gakkumhut bersama pemerintah daerah dan lembaga lain berencana melanjutkan tindakan penertiban yang mengedepankan pendekatan hukum sekaligus perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Instansi kehutanan meminta publik aktif melaporkan bila menemukan aktivitas tambang di kawasan hutan atau kawasan konservasi dengan bukti lokasi foto dan waktu untuk mempercepat proses verifikasi. (*/ign)
Editor : Gunawan.