Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemerintah Perketat Pengawasan Dana Bansos dan Tutup Celah Perputaran Judi Online

Gunawan. • Sabtu, 1 November 2025 | 14:37 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah mempercepat upaya menutup celah penyalahgunaan sistem keuangan yang dimanfaatkan oleh ekosistem judi daring yang selama ini berkembang pesat di Indonesia.

Analisis terbaru yang dirilis oleh otoritas terkait menunjukkan bahwa total perputaran dana dari aktivitas judi online sejak 2017 hingga semester I 2025 mendekati angka Rp976,8 triliun sebuah temuan yang menjadi peringatan serius bagi regulator dan pemangku kebijakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan inisiatif bernama ”Operasi Lebah Madu” sebagai bagian dari strategi intelijen keuangan untuk mendeteksi dan menindak transaksi mencurigakan termasuk yang berkaitan dengan judi daring dan korupsi.

Menurut Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono operasi ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi data antar-institusi, sehingga tindak lanjut terhadap anomali transaksi dapat dilakukan dengan cepat dan terukur.

”Dengan operasi ini, PPATK berupaya menghadirkan kolaborasi berbasis data antar lembaga sehingga setiap indikasi transaksi mencurigakan bisa segera ditindaklanjuti secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Danang.

Selain itu, PPATK menyatakan bahwa pemanfaatan intelijen keuangan diarahkan tidak hanya untuk mendeteksi tetapi juga untuk mendukung kebijakan fiskal.

Hasil kerja sama PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak 2022 sampai pertengahan 2025 tercatat telah mendorong realisasi penerimaan pajak sekitar Rp4,48 triliun yang bersumber dari penelusuran transaksi mencurigakan.

Pernyataan ini menunjukkan bagaimana produk intelijen dapat berkontribusi pada penerimaan negara bila dimanfaatkan secara sinergis.

Langkah antisipatif juga dijalankan Kementerian Sosial yang menggandeng PPATK untuk membersihkan data penerima bantuan sosial.

Dari hasil verifikasi awal ditemukan sekitar 600 ribu penerima bansos yang terindikasi terlibat aktivitas judi online dan sebanyak 228 ribu di antaranya telah dicoret dari daftar penerima sementara pihak Kemensos masih mendalami nama-nama lain dalam daftar tersebut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kementeriannya mengambil tindakan korektif untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak dinikmati pihak yang terlibat aktivitas ilegal.

”Kami telah berkoordinasi dengan PPATK dan menindaklanjuti temuan sehingga nama-nama yang terindikasi bisa segera dicoret dari daftar penerima,” ujar Gus Ipul.

Sinergi lintas lembaga antara PPATK Kemensos Ditjen Pajak dan penegak hukum menjadi fokus utama dalam upaya menumpas dampak negatif judi daring dari hulu ke hilir.

Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan sekadar penindakan individu tetapi bagian dari reformasi tata kelola keuangan publik untuk mencegah kebocoran anggaran dan memastikan perlindungan sosial benar benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#judi online #bansos