JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memulai program ambisius mengubah sampah kota menjadi listrik melalui skema waste-to-energy (WTE).
Langkah itu merupakan sebuah proyek hijau besar yang bertujuan mengatasi persoalan sampah sekaligus menambah kapasitas energi terbarukan nasional.
Manajemen Danantara menyatakan, target jangka panjangnya adalah mengembangkan fasilitas Pembangkit/Sistem Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di total 33 kota.
Untuk skala investasi kumulatif Danantara memperkirakan nilai investasi mencapai sekitar Rp91 triliun untuk keseluruhan jaringan proyek tersebut.
Pada tahap awal pemerintah dan Danantara menetapkan tujuh lokasi prioritas untuk pembangunan PSEL yakni Provinsi Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, Kota Semarang, serta Medan Raya.
Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan kesiapan lahan regulasi dan ketersediaan volume sampah.
Menurut pemaparan eksekutif Danantara setiap PSEL direncanakan mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari dan diperkirakan menghasilkan kapasitas listrik sekitar 15 megawatt (MW) yang kalau beroperasi penuh dapat memasok kebutuhan listrik puluhan ribu rumah tangga setempat.
Tingkat minat investor terhadap proyek itu dinilai tinggi. Danantara melaporkan ratusan perusahaan telah menyatakan ketertarikan untuk mengikuti proses tender dan investasi.
Ada ratusan calon investor, termasuk puluhan perusahaan asing yang mendaftar untuk ikut serta dalam tahap pemilihan mitra.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir menegaskan, skala program ini membuatnya spesial.
”Ini mungkin menjadi proyek WTE terbesar yang pernah kita jalankan,” kata Pandu pada forum publik yang memaparkan rencana investasi dan mekanisme seleksi mitra.
CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani menambahkan, lembaga negara akan berperan sebagai pemegang saham di sejumlah proyek untuk menjamin tata kelola dan transparansi pelaksanaan.
Rosan juga menyebut teknologi yang dipakai mengacu pada standar internasional dan praktik yang diterapkan di beberapa negara maju.
”Kami memastikan proyek ini dilaksanakan secara benar sesuai standar teknologi internasional,” ujarnya.
Pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum dan kebijakan pendukung termasuk Peraturan Presiden yang mengatur penanganan sampah menjadi energi terbarukan.
Regulasi ini mempermudah koordinasi antar lembaga serta memberikan kepastian investasi seperti insentif dan pengaturan harga listrik hasil PSEL.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan, rencana percepatan pembangunan untuk menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan dan lapangan kerja baru.
Meskipun optimisme tinggi, sejumlah pengamat lingkungan dan aktivis menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap aspek emisi, teknologi pengolahan yang dipilih, pengelolaan residu abu.
Selain itu, jaminan bahwa program tidak menggantikan upaya pengurangan sampah hulu seperti pengurangan, pemilahan, dan daur ulang. (*/ign)
Editor : Gunawan.