SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rendahnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban merealisasikan plasma 20 persen untuk masyarakat jadi sorotan tajam.
Dari total sekitar 50 perusahaan yang beroperasi di Kotim, hanya sebagian kecil yang mematuhi aturan plasma.
”Saya baru saja mendapatkan informasi, dari total 50 perusahaan perkebunan di daerah ini, hanya sebagian yang sudah mengonfirmasi kesiapan merealisasikan plasma 20 persen. Selebihnya minim respons,” kata Juliansyah, Wakil Ketua I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/10/2025).
Ketua DPC Gerindra Kotim itu menyebutkan, Bupati Kotim Halikinnor telah menyurati seluruh perusahaan perkebunan untuk menindaklanjuti kewajiban plasma. Namun, respons yang diterima pemerintah daerah masih jauh dari harapan.
”Padahal itu merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Terkait alasan mereka, misalnya lahan disita Satgas PPH karena berada di kawasan hutan, itu perkara lain. Tidak serta-merta mengabaikan kewajiban plasma 20 persen,” tegasnya.
Dia menyesalkan sikap sebagian perusahaan yang terkesan menyepelekan surat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, apa yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dengan nada keras beberapa waktu lalu, merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
”Makanya, kita bisa lihat apa yang disampaikan Pak Gubernur itu sudah cukup keras. Artinya, kepatuhan pengusaha perkebunan terhadap kewajiban plasma ini masih sangat minim,” ujar Juliansyah.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sebelumnya memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS).
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban plasma, mengabaikan program corporate social responsibility (CSR), serta tidak memberdayakan tenaga kerja lokal, diminta angkat kaki dari Kalteng.
Juliansyah menegaskan, kelalaian dalam menjalankan kewajiban plasma 20 persen kerap menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
Tak jarang, pemerintah daerah menjadi sasaran kemarahan warga, padahal upaya penekanan terhadap manajemen perusahaan telah dilakukan berulang kali. (ang/ign)
Editor : Gunawan.