Radarsampit.jawapos.com - Seorang pria berinisial AR (31) dibekuk aparat Polsek Metro Tanah Abang atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa menjadi anggota Polri dengan modus jalur “orang dalam”.
Kasus tersebut terjadi antara Februari hingga Mei 2025. Korban berinisial A (30), warga Tangerang, pertama kali mengenal pelaku di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Perwira Polres Seruyan Dipecat
Dalam aksinya, AR mengaku sebagai staf salah satu anggota Komisi III DPR RI dan meyakinkan korban bahwa ia bisa membantu meloloskannya dalam seleksi penerimaan Polri.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan dari korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka kami tangkap bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, serta satu buah flashdisk. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Haris, Senin (13/10).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Proses Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengecam tindakan pelaku yang memanfaatkan nama institusi Polri dan anggota DPR untuk kepentingan pribadi.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi dan sangat merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan jabatan atau pengaruh demi keuntungan pribadi, apalagi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Susatyo.
Dia menegaskan, kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan serupa. Ia mengklaim menjadi petugas Polri tidak bisa dilakukan dengan membayar sejumlah nominal uang.
"Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan," lanjut Susatyo.
Rp 750 Juta Lenyap, Pelaku Ditangkap di Jakarta Pusat
Korban diketahui telah mentransfer uang senilai Rp 750 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga proses seleksi Polri berakhir, tidak satu pun dari pihak korban yang berhasil lolos. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Susatyo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengatur kelulusan Polri.
"Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan," imbuh Susatyo. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko