JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dalam rentang waktu sekitar 11 bulan, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi mencatat total 2.259.905 konten berkategori judi daring yang diblokir atau diturunkan aksesnya oleh tim patroli siber dan mitra platform.
Jumlah tersebut memperlihatkan lonjakan penindakan dibanding periode sebelumnya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, tindakan itu merupakan bagian dari strategi nasional untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian digital.
”Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Meutya.
Rincian yang dipublikasikan Komdigi memperlihatkan mayoritas pemblokiran menyasar situs dan alamat IP yakni sebanyak 2.001.163 kasus, sementara sisanya tersebar pada berbagai platform.
Menurut data kementerian, distribusi tindakan mencakup 104.492 konten di layanan berbagi file 97.123 di ekosistem Meta (Facebook dan Instagram) 36.517 pada layanan Google dan YouTube serta 17.767 di X (Twitter) sementara Telegram dan TikTok masing-masing tercatat 1.778 dan 1.048 penindakan.
Meutya menegaskan, kebijakan penindakan sejalan dengan arahan presiden untuk memperkuat tata kelola digital yang berpihak pada kepentingan publik.
Dia mengatakan, pendekatan itu bukan sekadar pemblokiran teknis tetapi juga melibatkan upaya pencegahan melalui pendidikan digital dan sinergi antarinstitusi.
”Kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan oleh praktik ilegal yang merusak masa depan masyarakat,” tegasnya.
Komdigi menyebutkan, operasi penindakan berjalan bersama aparat penegak hukum serta koordinasi dengan penyedia layanan global untuk mempersempit jalur distribusi situs ilegal lintas negara.
Kementerian juga melaporkan peningkatan kapabilitas patroli siber dan integrasi data antarinstansi sebagai bagian dari strategi mempercepat respons.
Pengamat dan kelompok masyarakat sipil mengapresiasi intensitas penindakan, namun mengingatkan agar transparansi laporan dan mekanisme banding bagi konten yang terblokir tetap dijaga.
Dengan demikian, kebijakan tidak menyentuh kebebasan berpendapat yang sah. Komdigi menyatakan akan terus menyempurnakan sistem aduan dan mekanisme verifikasi untuk memastikan tindakan hanya menargetkan konten ilegal. (*/ign)
Editor : Gunawan.