JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah mengambil keputusan memperpanjang fasilitas PPh Final 0,5 persen untuk pelaku UMKM hingga tahun 2029.
Kebijakan ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan menjadi bagian dari Paket Ekonomi 2025 yang dirancang untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perpanjangan jangka panjang dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban administrasi dan pajak bagi jutaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurut Airlangga, kebijakan ini tidak lagi diperpanjang per tahun melainkan diberi kepastian sampai 2029.
”Tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujarnya.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kelanjutan tarif PPh Final 0,5 persen tidak akan mengganggu target penerimaan negara pada 2026.
Saat memberi keterangan kepada wartawan, Anggito mengatakan, ”Enggak (ganggu penerimaan),” ujarnya sambil menjelaskan bahwa dampak fiskal telah diperhitungkan dalam RAPBN.
Pemerintah juga menyiapkan alokasi anggaran pendukung sebesar Rp2 triliun pada 2025 untuk memastikan realisasi kebijakan dapat berjalan mulus.
Data Direktorat Jenderal Pajak yang dipaparkan pemerintah menyebutkan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai sekitar 542 ribu pelaku usaha.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menjaga beban pajak UMKM serendah mungkin.
”Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya,” ujar Muhaimin, seraya menegaskan bahwa kebijakan pajak ringan bagi usaha mikro merupakan bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan dan daya saing usaha kecil. (*/ign)
Editor : Gunawan.