BOGOR, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah mempertegas strategi untuk menanggulangi maraknya judi daring dengan memperkuat patroli siber yang melibatkan berbagai pihak.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Y. Syaiful Garyadi, menyatakan bahwa ancaman judi online kini bersifat multidimensi, menyentuh ranah hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan siber, sehingga perlu penanganan yang terpadu.
Menurut Syaiful, upaya pemblokiran konten saja tidak memadai karena pelaku selalu mencari celah baru.
”Data Kemkomdigi menunjukkan lebih dari 7 juta konten judi daring telah diblokir sejak 2017, namun situs-situs baru terus bermunculan,” ujarnya dalam rapat koordinasi bertema Kebijakan Patroli Siber Kolaboratif untuk Identifikasi Konten Ilegal Judi Daring di Bogor.
Syaiful menambahkan, dampak dari praktik judi online tidak hanya berkutat pada konten yang bermasalah, tetapi juga terhadap kerentanan situs-situs pemerintahan yang kerap menjadi sasaran perusakan tampilan (defacement) yang memuat promosi judi.
Ada laporan tentang laman-laman pemerintahan yang pernah disisipi konten judi, sehingga penguatan keamanan situs menjadi prioritas.
Dia menegaskan, kebutuhan strategi nasional yang melibatkan teknologi, literasi digital, dan partisipasi publik.
”Diperlukan strategi nasional yang kolaboratif, berbasis teknologi, literasi, dan partisipasi masyarakat,” kata Syaiful.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Polkam memposisikan diri sebagai koordinator kebijakan antar-institusi.
Beberapa langkah strategis yang disetujui meliputi pembentukan forum patroli siber kolaboratif yang dievaluasi secara berkala, penguatan mekanisme monitoring insiden siber oleh BSSN, serta percepatan pengembangan teknologi deteksi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Langkah literasi digital juga akan ditingkatkan melalui kerja sama Kemkomdigi dengan akademisi dan praktisi TI untuk memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko judi daring.
Pejabat terkait berharap, dengan sinergi antar-institusi, dukungan teknologi mutakhir, dan keterlibatan masyarakat, laju penyebaran konten judi daring dapat ditekan sehingga ketahanan digital nasional bertambah kuat.
Pendekatan ini juga diarahkan untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial yang merugikan, termasuk potensi gangguan moral terhadap generasi muda. (*/ign)
Editor : Gunawan.