JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Aksi massa bertajuk 17+8 Tuntutan Rakyat mengangkat tuntutan pokok soal transparansi, biaya hidup, dan upaya penegakan hukum terhadap korupsi, termasuk desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Pemerintah dan DPR kini menunjukkan respons nyata. RUU itu kembali masuk agenda pembahasan, sehingga harapan publik untuk memulihkan aset hasil korupsi kian menguat.
Gelombang protes 17+8 menempatkan isu perampasan aset koruptor ke urutan teratas tuntutan rakyat.
Banyak pemantau menilai RUU tersebut memiliki potensi sebagai instrumen pemulihan aset negara yang selama ini sulit ditelusuri.
Aksi mahasiswa dan elemen masyarakat menuntut agar pembahasan RUU itu dipercepat dan menghasilkan regulasi yang tegas.
Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku korupsi untuk “menyembunyikan” kekayaan.
Menurutnya, tanpa payung hukum yang memadai, upaya menarik kembali aset hasil kejahatan akan terhambat.
”Tanpa instrumen hukum yang kuat, aset hasil korupsi bisa terselamatkan. Ini bukan sekadar soal pidana, tetapi soal keadilan bagi publik,” kata Chairul.
Dari sisi eksekutif, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah agar RUU Perampasan Aset mendapat perhatian serius dan bisa masuk daftar prioritas pembahasan.
Dia menyatakan, pemerintah siap menyediakan naskah akademik dan materi rancangan untuk mendukung proses legislasi ini.
”Kami siap menyerahkan naskah akademik dan dokumen rancangan agar DPR dapat membahasnya dengan transparan dan melibatkan publik,” ujar Supratman.
Menko bidang hukum juga memberi sinyal dukungan. Yusril Ihza Mahendra mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan beberapa perangkat hukum lain agar selaras dengan ketentuan acara pidana.
”Silakan DPR menyempurnakan draf. Jika DPR menyerahkan draf, pemerintah siap membahas bersama,” kata Yusril. (*/ign)
Editor : Gunawan.