Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Tangkap 7 Provokator, 592 Akun Medsos Dibungkam

Usay Nor Rahmad • Sabtu, 6 September 2025 | 12:10 WIB
Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait provokasi di media sosial saat demo besar yang baru terjadi.(Instagram: Divisi Humas Polri)
Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait provokasi di media sosial saat demo besar yang baru terjadi.(Instagram: Divisi Humas Polri)

Radarsampit.jawapos.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu penyebar provokasi di media sosial.

Hasilnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dari lima laporan polisi yang masuk.

Mereka ditangkap karena terbukti membuat unggahan yang mengandung unsur pidana, berupa provokasi dan ajakan melakukan kericuhan di sejumlah lokasi unjuk rasa.

Polisi menegaskan, konten-konten itu bukan sekadar opini, melainkan menghasut massa untuk melakukan tindak pidana.

“Selain penindakan, kami juga berkoordinasi dengan Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ada 592 akun dan konten yang sudah kami lakukan pemblokiran karena terbukti menyebarkan ajakan provokatif,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Sabtu (6/9/2025).

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah penetapan Laras Faizati, Communication Officer ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), sebagai tersangka. Laras diduga menjadi salah satu pihak yang memprovokasi aksi pembakaran Gedung Mabes Polri melalui unggahannya.

Akibat status tersangka itu, Sekjen AIPA langsung memutus kontrak kerja Laras. “Ini sudah sesuai prosedur organisasi. Kami tegas terhadap siapa pun yang terlibat tindak pidana,” ujar sumber internal AIPA.

Polisi menjerat Laras dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan.

Bareskrim menegaskan bakal terus memantau media sosial untuk mencegah penyebaran provokasi serupa.

“Masyarakat silakan menyampaikan pendapat, tapi jangan menghasut atau menyebarkan ajakan melanggar hukum. Itu ada konsekuensinya,” tandas Himawan. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#medsos #demo #Provokator Demo