Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ramai Diperbincangkan dan Ditakutkan, Apa Itu Darurat Militer dan Dampaknya bagi Kehidupan Masyarakat?

Slamet Harmoko • Senin, 1 September 2025 | 22:04 WIB
Ilustrasi aksi demonstrasi. Sejumlah pihak khawatir pemberlakuan darurat militer. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Ilustrasi aksi demonstrasi. Sejumlah pihak khawatir pemberlakuan darurat militer. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radarsampit.jawapos.com - Istilah darurat militer kembali ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di platform X (dulu Twitter), bahkan sempat menempati posisi teratas trending topic pada Minggu (31/8).

Pembahasan ini mencuat seiring meningkatnya tensi politik dan maraknya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah.

Tingginya pencarian soal istilah tersebut menunjukkan banyak warga ingin memahami arti darurat militer dan dampaknya bila benar-benar diberlakukan di Indonesia.

Apa Itu Darurat Militer?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, darurat militer adalah situasi ketika negara menghadapi ancaman serius yang tidak bisa ditangani hanya dengan mekanisme sipil.

Ancaman dimaksud bisa berupa pemberontakan bersenjata, konflik sosial yang meluas, hingga kondisi perang.

Dalam keadaan ini, kewenangan sipil beralih ke militer untuk menjaga stabilitas keamanan.

Keputusan menetapkan maupun mencabut status darurat militer ada di tangan Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI.

Perbedaan dengan Darurat Sipil

Darurat sipil biasanya diberlakukan untuk masalah yang masih bisa ditangani tanpa dominasi militer, misalnya kerusuhan antarwarga, bencana alam, pandemi, atau gangguan tata kelola pemerintahan.

Namun, bila ancaman berkembang luas, menimbulkan banyak korban, atau mengancam keutuhan negara, status tersebut dapat dinaikkan menjadi darurat militer.

Apa yang Terjadi Jika Darurat Militer Ditetapkan?

Berdasarkan Perpu No. 23/1959, berikut beberapa konsekuensi yang akan terjadi:

1. Kekuasaan Sipil Diambil Alih Militer
Pemerintah daerah maupun polisi tidak lagi menjadi otoritas utama keamanan. Semua kendali ada di tangan militer.

2. Pembatasan Hak Sipil
Kebebasan pers, penerbitan, hingga penyebaran informasi dapat dibatasi atau disensor bila dianggap mengganggu keamanan.

3. Penangkapan dan Penahanan
Militer berwenang menangkap dan menahan seseorang hingga 20 hari tanpa mekanisme hukum sipil biasa.

4. Pengusiran dan Larangan Tinggal
Individu yang dianggap membahayakan dapat dipaksa keluar dari suatu wilayah.

5. Kewajiban Kerja dan Militerisasi
Warga bisa diwajibkan melakukan pekerjaan tertentu untuk mendukung keamanan dan pertahanan negara.

Jejak Darurat Militer di Indonesia

Indonesia pernah menerapkan darurat militer di beberapa wilayah. Pada 1999, status ini diberlakukan di Timor Timur menjelang referendum kemerdekaan.

Sementara itu, pada 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan darurat militer di Aceh untuk menumpas pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Penerapan darurat militer memiliki dampak luas bagi kehidupan masyarakat, termasuk pembatasan kebebasan sipil. Karena itu, setiap kali muncul wacana darurat militer, publik selalu resah dan mempertanyakan.

Apalagi, sejarah mencatat bahwa kebijakan ini kerap diberlakukan di tengah konflik politik atau keamanan yang sangat serius. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#nafa urbach #Adis Kadir #eko patrio #ahmad sahroni #uya kuya