JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah bakal melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026.
Hal itu sebagai langkah untuk menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI.
Peningkatan manfaat layanan harus diimbangi dengan sumber pembiayaan yang memadai.
Sri Mulyani mengatakan, tanpa penyesuaian iuran, tekanan finansial terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan akan terus meningkat sehingga keberlangsungan JKN terancam.
Menurut penjelasan pemerintah, peserta kelas III saat ini hanya membayar iuran sekitar Rp35.000 per bulan, sedangkan biaya riil layanan diperkirakan berkisar antara Rp42.000–Rp43.000. Selisih itu selama ini ditutup melalui subsidi APBN.
”Subsidi itu nyata. Pemerintah masih menutup selisih agar akses layanan tidak terganggu,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kerangka RAPBN 2026, pemerintah menetapkan anggaran kesehatan sebesar Rp244 triliun.
Sebesar Rp123,2 triliun dialokasikan khusus untuk layanan kesehatan masyarakat, termasuk alokasi bantuan iuran bagi 96,8 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan dukungan iuran bagi sekitar 49,6 juta peserta mandiri dengan nilai mencapai Rp69 triliun.
Angka-angka ini menjadi rujukan kebijakan pembiayaan JKN ke depan.
Pemerintah menegaskan pendekatan bertahap dalam penyesuaian iuran. Tujuannya, mencegah guncangan sosial dan memberi ruang pada kemampuan daya beli masyarakat serta penataan fiskal.
”Penyesuaian akan dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi APBN,” kata Menkeu.
Selain mengandalkan iuran peserta, pemerintah juga menyebut akan mengoptimalkan tiga pilar pendanaan, yaitu kontribusi peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Kemudian, mengeksplorasi skema pembiayaan kreatif untuk menjaga likuiditas DJS Kesehatan dan kelancaran pembayaran klaim pada fasilitas kesehatan.
Opsi ini dipandang perlu untuk meredam tekanan arus kas BPJS Kesehatan dan memastikan keberlanjutan layanan. (*/ign)
Editor : Gunawan.