JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah memasukkan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ke dalam Rancangan APBN 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penyesuaian itu dirancang berjalan bertahap dan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat sekaligus kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perubahan tarif bukan dibuat asa, melainkan bagian dari rekayasa pembiayaan yang menyeimbangkan peran tiga pihak, yakni peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
”Skema pembiayaan harus disusun agar kewajiban tiap pihak jelas dan program JKN tetap berkelanjutan tanpa membebani masyarakat secara tiba-tiba,” kata Sri Mulyani
Dia menuturkan, penetapan iuran secara bertahap dimaksudkan untuk meredam gejolak sosial dan memberi ruang penyesuaian bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Pemerintah juga menyatakan akan mendiskusikan rincian besaran dan mekanisme kompensasi bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Kurniasih Mufidayati, Ketua DPP PKS Bidang Pendidikan dan Kesehatan menilai, keberlanjutan JKN memang diperlukan. Dia juga mengingatkan agar setiap kenaikan diiringi peningkatan mutu layanan dan kompensasi bagi kelompok rentan.
”Penyesuaian boleh dilakukan, tetapi harus ada jaminan layanan yang lebih baik dan mekanisme penahan sosial agar kepesertaan tidak drop,” ujarnya.
Respons legislatif dan pengawasan DPR diperkirakan akan menentukan bentuk final kebijakan.
Adapun BPJS Kesehatan menyatakan bersedia bekerja sama untuk menemukan formula iuran yang adil.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengingatkan bahwa perubahan iuran perlu diselaraskan dengan pengelolaan klaim dan aliran kas agar fasilitas kesehatan mendapat pembayaran tepat waktu.
”Penyesuaian iuran harus dirancang agar arus kas stabil, sehingga fasilitas kesehatan tetap mampu memberikan layanan bermutu,” kata Rizzky.
BPJS juga siap terlibat dalam pembahasan teknis terkait skema penyesuaian. (*/ign)
Editor : Gunawan.