Radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dugaan keterlibatan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo (SDW), dalam perkara suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya tengah mendalami peran Sudewo sebagaimana pernah disampaikan oleh Juru Bicara KPK sebelumnya.
“Seperti yang pernah diungkapkan Jubir KPK Budi Prasetyo, kami masih mempelajari lebih jauh peran yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Ia meminta publik menunggu hasil perkembangan penyidikan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, ABK KM 7 Bintang Sukses Asal Indramayu Ditemukan Meninggal di Pesisir Pantai
Sebelumnya, Budi Prasetyo menyebut Sudewo termasuk pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus di DJKA Kemenhub.
“Benar, SDW diduga menerima commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi kasus tersebut.
“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” katanya.
Diketahui, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Baca Juga: Masalah Ini Jadi Persoalan Serius Program Cetak Sawah Baru di Lamandau
Sementara itu, KPK pada 12 Agustus 2025, menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (ant)
Editor : Slamet Harmoko