Radarsampit.jawapos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa suara burung yang diputar di ruang usaha seperti kafe atau restoran dapat dikenakan royalti, asalkan rekaman tersebut diproduksi oleh pihak yang memiliki hak cipta.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan bahwa rekaman suara burung tetap termasuk karya fonogram yang dilindungi jika ada produser yang terlibat.
“Sepanjang suara burung itu diproduksi, maka rekamannya juga berhak atas royalti,” ujarnya setelah dilantik menjadi komisioner LMKN periode 2025–2028 di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
LMKN memiliki tugas utama untuk menarik, mengelola, dan menyalurkan royalti atas penggunaan lagu maupun musik. Pelantikan komisioner baru dilakukan oleh Dirjen KI Kemenkumham, Razilu, menggantikan komisioner periode sebelumnya.
Terkait pro-kontra royalti suara burung, Dedy menilai respons publik berlebihan dan menegaskan pentingnya kesejahteraan bagi pencipta. “Siapa yang tidak ingin penciptanya sejahtera? Itu yang menjadi kunci,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LMKN Dharma Oratmangun juga menyebut bahwa suara burung atau bunyi alam lain yang direkam dapat menimbulkan kewajiban royalti karena termasuk Hak Perekaman Fonogram.
Dirjen KI Razilu berharap komisioner baru bisa memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, serta memastikan setiap rupiah yang ditarik dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menyoroti Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang memangkas batas dana operasional dari 20 persen menjadi hanya 8 persen, sehingga porsi lebih besar bisa dibagikan kepada pemegang hak.
Adapun komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari lima komisioner bidang pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M Mirza Ferdinand; serta lima komisioner bidang pemilik hak terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Editor : Slamet Harmoko