Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perang terhadap Judi Online Belum Berhenti, Puluhan Ribu Rekening Diblokir Lagi

Gunawan. • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:48 WIB
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)
Ilustrasi judi online. (JawaPos.com via canva.)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Perang terhadap praktik judi online terus digencarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mendorong perbankan memblokir 25.912 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi perjudian online. Angka ini naik drastis dari 17.026 rekening pada bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, bahwa pemblokiran rekening tersebut didasarkan pada data hasil pemantauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

”Kami meminta bank segera memblokir 25.912 rekening sesuai informasi Komdigi agar kegiatan ilegal ini tidak terus merugikan nasabah dan menimbulkan kerentanan pada sistem keuangan,” ujar Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025, Senin (4/8/2025).

Selain memblokir, OJK meminta bank untuk menutup rekening yang datanya cocok dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik, serta menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) guna mencegah rekening baru digunakan kembali oleh jaringan judi daring yang semakin terorganisir.

”Kami juga mengingatkan bank untuk memperkuat deteksi anomali transaksi dan meningkatkan kapabilitas pengawasan siber agar setiap potensi kecurangan dapat segera teridentifikasi,” tambah Dian.

Menurut Dian, pemberantasan judi daring tidak hanya menjaga stabilitas sektor perbankan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi aktivitas ilegal tersebut.

Kerja sama OJK–Komdigi–perbankan diharapkan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online. (*/ign)

Editor : Gunawan.
#blokir rekening #judi online #ojk